Tag: LPBBTI

Aturan penagihan pinjol: petugas penagih bersertifikat menunjukkan kartu identitas kepada peminjam di teras rumah pada siang hari
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Penagihan dan Batas Bunga Pinjol

LEXmedia. Banyak peminjam baru membaca aturan penagihan pinjaman online (pinjol) setelah penagih datang ke rumah. Padahal, hak dan kewajiban kedua pihak sudah tertulis jelas dalam regulasi OJK. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan praktis tentang dua isu utama. Keduanya adalah cara penagihan yang sah dan batas bunga yang boleh

Petugas kepatuhan memantau dasbor pelaporan harian saat pinjol lapor data transaksi pendanaan ke OJK
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Pinjol Lapor Data Transaksi ke OJK

LEXmedia. OJK kini menegaskan bahwa setiap pinjol lapor data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersumber dari POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Selain itu, penyelenggara tetap terikat pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 27 Tahun 2022. Oleh

Petugas kepatuhan meninjau laporan data transaksi sesuai aturan larangan jual data pinjol
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Jual Data Pengguna Pinjol

LEXmedia. Larangan jual data pengguna pinjol kini menjadi salah satu fokus utama regulasi jasa keuangan digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat perlindungan data pengguna pinjaman online. Peraturan ini melengkapi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang

Ilustrasi korban menghadapi sanksi penyebaran data pribadi oleh aplikasi pinjaman online di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Penyebaran Data Pribadi oleh Fintech Lending

  LEXmedia. Kasus penyebaran data pribadi oleh platform Fintech Lending (Pinjaman Online/Pinjol) masih terus terjadi di Indonesia. Banyak nasabah mengalami teror penagihan setelah kontak pribadinya disebarkan tanpa izin. Kondisi ini mendorong masyarakat mencari kejelasan tentang sanksi hukum penyebaran data pribadi yang berlaku bagi penyelenggara fintech lending nakal. Artikel ini menjelaskan