LEXmedia. Larangan jual data pengguna pinjol kini menjadi salah satu fokus utama regulasi jasa keuangan digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat perlindungan data pengguna pinjaman online. Peraturan ini melengkapi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, aturan baru ini menegaskan kewajiban pelaporan data transaksi bagi penyelenggara pinjaman daring (Pindar). Artikel ini membahas dasar hukum, ketentuan pelaporan, larangan jual beli data, serta rekomendasi kepatuhan bagi pelaku usaha Pindar.
Dasar Hukum Larangan Jual Data Pinjol dalam UU P2SK
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi payung hukum utama perlindungan konsumen sektor keuangan. Pasal 236 ayat (3) UU P2SK mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi konsumen. Oleh karena itu, setiap lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara Pindar, wajib melindungi data nasabah dari penyalahgunaan pihak ketiga.
Selain itu, Pasal 240 UU P2SK mengatur bahwa PUSK hanya boleh melakukan pertukaran data konsumen dengan persetujuan tertulis konsumen, atau berdasarkan kewajiban peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, larangan jual data pinjol berakar dari prinsip kerahasiaan data yang berlaku sejak UU P2SK disahkan.
Ketentuan Pendukung dalam POJK Perlindungan Konsumen
Sebelum POJK Nomor 8 Tahun 2026 terbit, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sudah mengatur larangan serupa. Pasal 11 ayat (1) POJK tersebut melarang pelaku usaha jasa keuangan memberikan data pribadi konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan. Namun, ketentuan ini bersifat umum dan belum secara spesifik menyasar industri Pindar. Sebagai hasilnya, OJK menyusun aturan turunan yang lebih rinci melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026.
Ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Industri Pindar
POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar. Peraturan ini terbit sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri fintech lending. Melalui POJK ini, OJK mewajibkan penyelenggara Pindar menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Selain itu, penyelenggara juga wajib melaporkan data tersebut kepada asosiasi melalui Fintech Data Center.
Larangan Jual Data Pinjol dan Perlindungan Pengguna
POJK Nomor 8 Tahun 2026 secara tegas melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan, membagikan, atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. Namun, pengecualian berlaku apabila tindakan tersebut diperlukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, larangan jual data pinjol ini berlaku mutlak kecuali terdapat dasar hukum yang sah. Penyelenggara juga bertanggung jawab penuh atas penggunaan data pengguna sesuai tujuan yang diperkenankan. Oleh sebab itu, setiap penyimpangan penggunaan data berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara.
Kewajiban Tata Kelola Penyelenggara Pindar
Selain larangan jual beli data, POJK ini menambahkan kewajiban tata kelola yang lebih ketat. Setiap penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, penyelenggara harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data serta penggunaan informasi penerima dana. Penyelenggara juga wajib melakukan audit internal secara berkala atas pelaksanaan sistem pelaporan. Terakhir, penerapan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi, menjadi syarat wajib dalam pengelolaan sistem pelaporan tersebut.
Mekanisme Permintaan dan Pertukaran Data
POJK Nomor 8 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana antarpenyelenggara. Mekanisme ini dapat mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Meskipun demikian, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna tetap terjaga meskipun terjadi pertukaran data antarlembaga.
Sejalan dengan UU P2SK, pertukaran data konsumen sektor keuangan hanya sah apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis. Sebagai alternatif, pertukaran data juga dapat berlangsung jika terdapat kewajiban hukum yang mengharuskan penyampaian data tersebut. Oleh karena itu, penyelenggara Pindar tidak boleh sembarangan membagikan data nasabah meskipun untuk kepentingan bisnis. Sebaliknya, setiap permintaan data wajib melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Sanksi Administratif bagi Pelanggaran
OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola sebagaimana diatur POJK Nomor 8 Tahun 2026. Sanksi ini bertujuan mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas ekosistem Pindar. Selain sanksi administratif dari OJK, pelanggaran kerahasiaan data pribadi juga dapat berimplikasi pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan demikian, penyelenggara menghadapi risiko hukum berlapis apabila terbukti melanggar larangan jual data pinjol.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Penyelenggara Pindar
Menghadapi ketentuan baru ini, penyelenggara Pindar perlu segera menyesuaikan tata kelola internal. Pertama, perusahaan sebaiknya menunjuk direksi yang bertanggung jawab penuh atas kepatuhan pelaporan data. Kedua, penyelenggara wajib menyusun kebijakan tertulis mengenai penggunaan dan penyampaian data transaksi pendanaan. Ketiga, audit internal berkala penting dilakukan agar sistem pelaporan berjalan sesuai standar OJK.
Selain itu, penyelenggara sebaiknya membangun mekanisme persetujuan konsumen yang jelas sebelum melakukan pertukaran data. Pelatihan internal bagi staf terkait perlindungan data pribadi juga patut menjadi prioritas. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap larangan jual data pinjol bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga fondasi kepercayaan konsumen terhadap industri Pindar. Dengan menerapkan tata kelola data yang baik, penyelenggara dapat menghindari sanksi sekaligus memperkuat reputasi bisnis jangka panjang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu POJK Nomor 8 Tahun 2026?
POJK Nomor 8 Tahun 2026 adalah peraturan OJK yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara Pindar atau fintech lending. Peraturan ini terbit pada 5 Agustus 2026. Selain mewajibkan pelaporan data yang akurat, POJK ini juga menegaskan larangan jual data pinjol kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
2. Apakah penyelenggara pinjol boleh menjual data pengguna?
Tidak. POJK Nomor 8 Tahun 2026 secara tegas melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan, membagikan, atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. Pengecualian hanya berlaku jika tindakan tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung sanksi administratif dari OJK, bahkan implikasi pidana berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi.
3. Apa sanksi bagi penyelenggara Pindar yang melanggar POJK ini?
OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola data. Sanksi ini mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas ekosistem Pindar. Selain itu, pelanggaran kerahasiaan data pribadi berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi. Jenis dan besaran sanksi ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.
4. Siapa yang wajib mematuhi POJK Nomor 8 Tahun 2026?
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau Pindar yang beroperasi di bawah pengawasan OJK. Selain itu, asosiasi Pindar turut terikat pada kewajiban pelaporan dan larangan penyalahgunaan data pengguna. Konsumen turut berperan aktif dengan memberikan persetujuan tertulis sebelum data mereka dipertukarkan.
5. Apakah konsumen bisa mengajukan komplain jika data pribadinya disalahgunakan?
Konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui layanan konsumen OJK apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara Pindar. Selain itu, konsumen juga berhak menempuh jalur hukum berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi. Layanan pengaduan konsumen OJK dapat diakses melalui nomor kontak 157 untuk penanganan lebih lanjut.
