Tag: NCB-AF

Palu hakim dan barang bukti seperti rumah, kendaraan, uang, dan emas sebagai ilustrasi harta yang dirampas negara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Daftar Harta yang Dapat Dirampas Negara

LEXmedia. Banyak orang bertanya, harta apa saja yang bisa dirampas oleh negara? Pertanyaan ini makin relevan sejak KUHP baru dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, DPR kini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, memahami batas harta yang dirampas negara menjadi kebutuhan, bukan sekadar wawasan.

Ilustrasi perampasan aset tindak pidana berupa palu hakim, uang rupiah, emas, dan sertifikat tanah bersegel barang bukti
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perampasan Aset 13 Tindak Pidana

LEXmedia. Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik pada 2026. Komisi III DPR RI mengumumkan 13 tindak pidana yang menjadi sasaran mekanismenya. Karena itu, banyak pihak bertanya tentang jenis kejahatan yang masuk daftar tersebut. Artikel ini mengulas perampasan aset tindak pidana secara ringkas dan akurat. Selain itu, artikel ini

Palu hakim, berkas perkara, dan aset sitaan di ruang sidang sebagai ilustrasi perampasan aset tanpa pemidanaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB-AF)

LEXmedia. Banyak pelaku kejahatan ekonomi lolos bersama hartanya. Namun, negara kini menyiapkan instrumen baru, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Mekanisme ini membidik harta hasil kejahatan, bukan tubuh pelakunya. Oleh karena itu, negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku belum dihukum. Selama ini, hukum Indonesia