Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB-AF)

LEXmedia. Banyak pelaku kejahatan ekonomi lolos bersama hartanya. Namun, negara kini menyiapkan instrumen baru, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Mekanisme ini membidik harta hasil kejahatan, bukan tubuh pelakunya. Oleh karena itu, negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku belum dihukum.

Selama ini, hukum Indonesia bertumpu pada perampasan berbasis putusan pidana. Akibatnya, aset sering tertahan bertahun-tahun ketika tersangka kabur atau meninggal dunia. Kondisi inilah yang mendorong DPR membahas RUU Perampasan Aset. Artikel ini menganalisis dasar hukum yang berlaku, arah RUU, serta langkah kepatuhan bagi pelaku usaha dan individu.

Mengapa Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Menjadi Kebutuhan?

Perampasan konvensional mengikuti pelaku atau bersifat in personam. Jaksa harus membuktikan kesalahan terdakwa lebih dahulu. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hakim baru merampas asetnya. Sebaliknya, NCB menyasar aset itu sendiri atau bersifat in rem. Pembuktiannya berfokus pada hubungan antara aset dan tindak pidana.

Konsep ini bersumber dari Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal tersebut mendorong negara peserta mempertimbangkan perampasan tanpa putusan pidana. Syaratnya, pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal, melarikan diri, atau tidak hadir. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006. Dengan demikian, Indonesia memikul komitmen internasional untuk menyediakan mekanisme tersebut.

AspekBerbasis Putusan PidanaNCB (Tanpa Pemidanaan)
SasaranPelaku (in personam)Aset (in rem)
SyaratPutusan pidana inkrachtPutusan atas status aset
Fokus PembuktianKesalahan terdakwaAsal-usul aset
Kendala UtamaPelaku kabur atau meninggalRisiko pelanggaran hak milik

Dasar Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan yang Berlaku

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Sebenarnya, Indonesia sudah mengenal benih mekanisme NCB. Pasal 67 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi pintu masuknya. Ketentuan ini berangkat dari kewenangan PPATK menghentikan sementara transaksi mencurigakan.

Alurnya berjalan dalam tiga tahap. Pertama, PPATK menyerahkan penanganan harta kepada penyidik jika tidak ada keberatan dalam 20 hari. Kedua, penyidik dapat memohon ke pengadilan negeri apabila pelaku tidak ditemukan dalam 30 hari. Ketiga, pengadilan menetapkan harta itu sebagai aset negara atau mengembalikannya kepada yang berhak. Selain itu, hakim wajib memutus paling lama tujuh hari.

UU TPPU juga memuat instrumen pendukung. Misalnya, Pasal 77 dan Pasal 78 menerapkan pembuktian terbalik. Terdakwa wajib membuktikan hartanya bukan hasil tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 79 ayat (4) memungkinkan hakim merampas harta sitaan jika terdakwa meninggal sebelum putusan. Namun, Pasal 67 hanya menjangkau harta yang transaksinya dihentikan PPATK. Akibatnya, cakupannya masih sempit.

Perma No. 1 Tahun 2013 sebagai Hukum Acara

UU TPPU tidak merinci tata cara pemeriksaan permohonan Pasal 67. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Pada pokoknya, Perma ini menetapkan beberapa langkah. Penyidik mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Pengadilan kemudian mengumumkan permohonan agar pihak berkepentingan dapat mengajukan keberatan. Pihak yang keberatan harus membuktikan asal-usul harta secara sah. Setelah itu, hakim memeriksa permohonan dan menjatuhkan penetapan atas status harta.

Perlu dicatat, permohonan ini tidak mengadili kesalahan seseorang. Fokusnya tetap pada status harta. Sebagai hasilnya, Perma 1/2013 menjadi preseden prosedural pertama NCB di Indonesia.

Selain itu, UU Tipikor menyediakan jalur terbatas lain. Pasal 32 sampai Pasal 34 UU No. 31 Tahun 1999 membuka gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Sementara itu, Pasal 38 ayat (5) memungkinkan perampasan barang sitaan jika terdakwa meninggal sebelum putusan. Namun, jalur perdata menuntut pembuktian kerugian negara yang rumit dan panjang.

Arah Pengaturan dalam RUU Perampasan Aset

Hingga Oktober 2026, RUU Perampasan Aset masih berproses di Komisi III DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2026. Selanjutnya, pimpinan DPR menyatakan target pengesahan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Draf yang Badan Keahlian DPR paparkan pada Januari 2026 mengadopsi dua mekanisme. Pertama, perampasan berbasis putusan pidana (conviction based forfeiture). Kedua, perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Menariknya, kedua mekanisme tetap bermuara pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut draf tersebut, NCB berlaku ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Draf juga mensyaratkan nilai aset paling sedikit Rp1 miliar. Selain itu, pengadilan memeriksa permohonan paling lama 60 hari kerja. Komisi III juga mendalami pembentukan lembaga pengelola aset, standar pembuktian, dan perlindungan pihak ketiga.

Titik Kritis: Hak Milik dan Due Process

NCB menyentuh hak konstitusional warga. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 melarang pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, RUU harus menjamin kontrol pengadilan atas setiap pemblokiran, penyitaan, dan perampasan.

Selain itu, standar pembuktian menjadi isu sentral. Proses in rem lazim memakai standar keseimbangan probabilitas, bukan “tanpa keraguan yang wajar”. Konsekuensinya, beban pembuktian lebih ringan bagi negara. Karena itu, banyak akademisi meminta RUU menegaskan hubungan aset dengan tindak pidana asal. Mereka juga menuntut mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga beritikad baik.

Rekomendasi Kepatuhan Menghadapi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Rezim NCB menggeser beban praktis kepada pemilik aset. Oleh karena itu, pelaku usaha dan individu sebaiknya menyiapkan langkah berikut sejak sekarang:

1. Dokumentasikan asal-usul harta. Simpan akta, bukti pembayaran, kontrak, dan SPT secara tertib. Dokumen ini menjadi senjata utama saat mengajukan keberatan.

2. Lakukan uji tuntas mitra. Telusuri pemilik manfaat (beneficial owner) sebelum menerima dana atau aset. Langkah ini mencegah Anda menampung harta bermasalah.

3. Selaraskan profil kekayaan. Pastikan pertambahan aset sejalan dengan penghasilan yang Anda laporkan. Ketidakseimbangan profil kerap memicu penelusuran aparat.

4. Perkuat klausul kontrak. Cantumkan pernyataan dan jaminan bahwa dana transaksi berasal dari sumber sah. Klausul ini memperkuat posisi Anda sebagai pihak ketiga beritikad baik.

5. Siapkan respons hukum cepat. Pantau pengumuman pengadilan dan ajukan keberatan tepat waktu. Tenggat yang singkat menuntut kesiapan bukti sejak awal.

6. Pantau perkembangan RUU. Norma final dapat berubah hingga pengesahan. Karena itu, perbarui kebijakan kepatuhan internal setelah undang-undang terbit.

Pada akhirnya, perampasan aset tanpa pemidanaan menegaskan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh menguntungkan. Namun, efektivitasnya bergantung pada keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak milik. Dengan demikian, kepatuhan dini menjadi perlindungan terbaik bagi setiap pemilik aset yang sah.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB)?

Perampasan aset tanpa pemidanaan atau NCB Asset Forfeiture adalah mekanisme negara mengambil alih harta hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Proses hukumnya menyasar aset (in rem), bukan orangnya. Karena itu, negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Pengadilan tetap memutus status aset tersebut.

2. Apakah perampasan aset tanpa pemidanaan sudah berlaku di Indonesia?

Secara terbatas, ya. Pasal 67 UU No. 8 Tahun 2010 memungkinkan penyidik memohon pengadilan menetapkan harta sebagai aset negara jika pelaku tidak ditemukan dalam 30 hari. Selanjutnya, Perma No. 1 Tahun 2013 mengatur hukum acaranya. Namun, cakupannya sempit. Payung hukum komprehensif baru hadir melalui RUU Perampasan Aset yang hingga Oktober 2026 masih DPR bahas.

3. Kapan NCB dapat diterapkan menurut RUU Perampasan Aset?

Berdasarkan draf Badan Keahlian DPR yang dipaparkan Januari 2026, NCB berlaku ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Draf itu juga mensyaratkan nilai aset paling sedikit Rp1 miliar. Selain itu, pengadilan memeriksa permohonan paling lama 60 hari kerja. Namun, ketentuan ini masih dapat berubah hingga DPR mengesahkan RUU tersebut.

4. Bagaimana pihak ketiga melindungi hartanya dari perampasan?

Pihak ketiga yang beritikad baik perlu menyimpan bukti asal-usul harta secara lengkap, seperti akta, bukti transfer, dan laporan pajak. Selain itu, lakukan uji tuntas terhadap mitra dan pemilik manfaat sebelum bertransaksi. Jika pengadilan mengumumkan permohonan perampasan, segera ajukan keberatan beserta bukti tersebut. Dengan demikian, hakim dapat menilai itikad baik dan mengembalikan harta kepada pemilik sah.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga