
Aturan Pelaku Usaha PMSE Terbaru
LEXmedia. Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru resmi mengubah lanskap perdagangan elektronik di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berjualan secara daring wajib memahami





