
Artikel
6 Objek Praperadilan dalam KUHAP
LEXmedia. Objek praperadilan KUHAP kini mengalami perluasan penting sejak 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Akibatnya, tersangka, korban, pelapor, dan pihak ketiga memperoleh ruang uji yang lebih luas. Namun, perluasan ini juga membawa batasan