Tag: Pelimpahan Perkara

Berkas perkara pidana dan palu hakim di ruang sidang pengadilan negeri, ilustrasi praperadilan pasca pelimpahan perkara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Praperadilan Pasca Pelimpahan Perkara

LEXmedia. Banyak tersangka dan advokat kini mempertanyakan nasib praperadilan pasca pelimpahan perkara ke pengadilan. Pertanyaan ini wajar. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengubah hubungan antara praperadilan dan pokok perkara. Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Dokumen berkas perkara resmi untuk proses tata cara penuntutan pidana menurut KUHAP di pengadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penuntutan Pidana Menurut KUHAP Baru

LEXmedia. Sistem peradilan pidana Indonesia kini mengalami transformasi besar yang mempengaruhi mekanisme penegakan hukum. Pemahaman mengenai tata cara penuntutan pidana menurut KUHAP baru menjadi instrumen penting demi menjamin kepastian hukum substantif. Regulasi ini tidak sekadar mengatur aspek formalitas persidangan, tetapi juga menjaga keseimbangan hak antara terdakwa dan korban. Hadirnya Undang-Undang