Tag: Pemaafan Hakim

Advokat memeriksa berkas memori kasasi pidana dengan kalender penanda tenggat 14 hari di meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat dan Tata Cara Kasasi Pidana

LEXmedia. Kasasi pidana kini berjalan dengan aturan main yang berbeda. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) mengubah banyak ketentuan upaya hukum. Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan sejumlah pedoman teknis sepanjang 2026. Akibatnya, terdakwa, advokat, dan penuntut umum perlu memperbarui

Hakim di ruang sidang pengadilan negeri mempertimbangkan syarat putusan pemaafan hakim bagi terdakwa
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Putusan Pemaafan Hakim

LEXmedia. Syarat putusan pemaafan hakim kini memiliki pedoman yang jelas. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP nasional berlaku efektif. Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Oleh karena itu, terdakwa, advokat, jaksa, dan korban perlu memahami kapan hakim boleh memaafkan dan kapan tidak.