LEXmedia. Kasasi pidana kini berjalan dengan aturan main yang berbeda. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) mengubah banyak ketentuan upaya hukum. Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan sejumlah pedoman teknis sepanjang 2026. Akibatnya, terdakwa, advokat, dan penuntut umum perlu memperbarui pemahaman mereka. Kesalahan menghitung hari saja dapat menggugurkan hak kasasi. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan praktis mengenai syarat, alasan, dan tahapan pengajuan kasasi.
Dasar Hukum Kasasi Pidana di Indonesia
Pada prinsipnya, kasasi adalah upaya hukum biasa ke Mahkamah Agung (MA). Melalui kasasi, MA menilai ketepatan penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Namun, MA tidak memeriksa ulang fakta perkara. Saat ini, pengaturan kasasi pidana bersumber dari empat instrumen utama:
– UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 299 sampai Pasal 312 mengatur syarat, tenggang waktu, memori, hingga putusan kasasi.
– UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009. Undang-undang ini menegaskan kedudukan MA sebagai pengadilan negara tertinggi. Selain itu, Pasal 30 memuat alasan pembatalan putusan pada tingkat kasasi.
– SEMA No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. MA menetapkan surat edaran ini pada 10 Juni 2026.
– PerMA No. 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Peraturan ini mengatur upaya hukum atas putusan pemaafan hakim, termasuk kasasi.
Syarat Formil Kasasi Pidana
Pihak yang Berhak dan Objek Kasasi Pidana
Pasal 299 ayat (1) KUHAP baru memberikan hak kasasi kepada terdakwa atau penuntut umum. Objeknya adalah putusan perkara pidana tingkat terakhir dari pengadilan selain MA. Dalam praktik, objek tersebut umumnya berupa putusan pengadilan tinggi pada tingkat banding. Selanjutnya, Pasal 302 ayat (5) membatasi permohonan kasasi hanya satu kali. Dengan demikian, pemohon harus menyiapkan permohonan secara matang sejak awal.
Putusan yang Tidak Dapat Dimohonkan Kasasi
KUHAP baru mempersempit pintu kasasi secara signifikan. Menurut Pasal 299 ayat (2), pemohon tidak dapat mengajukan kasasi terhadap:
1. Putusan bebas;
2. Putusan pemaafan hakim;
3. Putusan berupa tindakan;
4. Putusan atas tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V; dan
3. Putusan yang hakim periksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Sebagai pembanding, Pasal 45A UU Mahkamah Agung hanya mengecualikan perkara pidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda. Artinya, ruang pembatasan kini jauh lebih luas.
Lebih lanjut, Pasal 12 PerMA No. 3 Tahun 2026 memberikan rincian penting. Jika pengadilan tinggi mengubah putusan pemaafan hakim menjadi pemidanaan atau putusan lepas, para pihak dapat mengajukan kasasi. Sebaliknya, jika pengadilan tinggi justru menjatuhkan putusan pemaafan hakim, pintu kasasi tertutup.
Alasan Kasasi Pidana yang Diterima Mahkamah Agung
Kasasi bukan peradilan tingkat ketiga. Pasal 308 ayat (1) KUHAP baru membatasi pemeriksaan MA pada tiga hal:
1. Peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
2. Cara mengadili tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Selain itu, Pasal 308 ayat (2) menegaskan bahwa MA tidak lagi menilai terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 30 UU Mahkamah Agung. Pasal tersebut memuat alasan pembatalan berupa ketidakwenangan, kesalahan penerapan hukum, dan kelalaian memenuhi syarat yang peraturan perundang-undangan wajibkan. Oleh karena itu, memori yang hanya mempersoalkan penilaian fakta berisiko besar berakhir dengan penolakan.
Tata Cara Pengajuan Kasasi Pidana Langkah demi Langkah
Tahap 1: Menyampaikan Permohonan dalam 14 Hari
Pemohon menyampaikan permohonan kasasi melalui panitera pengadilan negeri. Pasal 300 ayat (1) memberi tenggang waktu paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian, panitera mencatat permohonan dalam surat keterangan yang panitera dan pemohon tandatangani. Panitera juga wajib memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan. Apabila tenggang waktu lewat, Pasal 301 menganggap pemohon menerima putusan. Akibatnya, hak kasasi gugur dan panitera membuat akta keterlambatan.
Tahap 2: Menyerahkan Memori Kasasi
Selanjutnya, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi dalam 14 hari setelah mengajukan permohonan (Pasal 303). Memori tersebut memuat alasan permohonan kasasi. Keterlambatan menyerahkan memori juga menggugurkan hak kasasi. Namun, KUHAP baru tetap melindungi terdakwa yang kurang memahami hukum. Dalam kondisi itu, panitera wajib menanyakan alasan kasasi dan membuatkan memorinya. Di sisi lain, pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi. Pasal 304 juga membuka kesempatan menambah memori atau kontra memori dalam tenggang waktu yang sama.
Tahap 3: Pengiriman Berkas dan Pemeriksaan di MA
Setelah itu, panitera pengadilan negeri mengirim berkas perkara kepada MA. Pasal 305 ayat (1) mewajibkan pengiriman paling lama satu hari setelah panitera menerima memori dan/atau kontra memori. Majelis paling sedikit tiga hakim agung kemudian memeriksa perkara berdasarkan berkas. Sejak MA menerima permohonan, kewenangan penahanan beralih kepada MA. Dalam tiga hari, MA wajib menetapkan apakah terdakwa tetap ditahan. Jika penahanan berlanjut, MA wajib memeriksa perkara paling lama 14 hari sejak penetapan penahanan.
Sementara itu, pemohon dapat mencabut permohonan selama MA belum memutus. Akan tetapi, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang telah ia cabut. Apabila MA mengabulkan kasasi, MA membatalkan putusan yang dimohonkan. Selanjutnya, MA dapat mengadili sendiri atau memerintahkan pemeriksaan ulang sesuai Pasal 310 dan Pasal 311.
Perubahan Tenggang Waktu Kasasi Pidana Menurut SEMA 2/2026
Perubahan paling krusial dalam kasasi pidana terletak pada titik awal perhitungan tenggang waktu. Dahulu, praktik menghitung 14 hari sejak pemberitahuan putusan kepada terdakwa dan penuntut umum. Kini, Pasal 300 KUHAP baru menghitungnya sejak putusan dibacakan. Pada saat yang sama, Pasal 298 mewajibkan pengadilan tinggi memberitahukan tanggal sidang pembacaan putusan banding. Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan itu kepada terdakwa dengan tanda terima. Para pihak dapat menghadiri sidang secara langsung maupun elektronik.
Untuk menyeragamkan penerapan kedua pasal tersebut, MA menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2026. Pokok pengaturannya sebagai berikut:
– Masa transisi hingga 31 Juli 2026. Untuk putusan banding yang terbaca tanpa kehadiran para pihak, tenggang 14 hari berjalan sejak pemberitahuan putusan.
– Berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026. Seluruh pengadilan tinggi wajib menerapkan Pasal 298 dan Pasal 300 secara penuh, termasuk menyiapkan sarana sidang elektronik.
– Status kehadiran wajib tercantum. Bagian penutup putusan banding harus menyebutkan secara tegas kehadiran terdakwa dan penuntut umum.
– Tanda terima menjadi dokumen kunci. Bagi pihak yang tidak hadir, tanda terima pemberitahuan tanggal sidang menentukan kepastian awal perhitungan tenggang waktu.
Sebagai ilustrasi, pengadilan tinggi membacakan putusan pada 1 Februari dan kedua pihak hadir. Dengan demikian, batas akhir permohonan kasasi jatuh pada 15 Februari.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, kepatuhan prosedural menentukan nasib permohonan kasasi pidana. Oleh karena itu, kami merekomendasikan langkah berikut:
1. Pantau pemberitahuan tanggal sidang. Simpan setiap tanda terima pemberitahuan dari pengadilan tinggi atau penuntut umum.
2. Hadiri sidang pembacaan putusan banding. Kehadiran langsung atau elektronik mencegah sengketa soal titik awal tenggang waktu.
3. Hitung tenggang waktu secara konservatif. Gunakan tanggal pembacaan putusan sebagai patokan dan jangan menunggu relaas pemberitahuan.
4. Uji objek kasasi lebih dulu. Pastikan putusan tidak termasuk pengecualian Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru dan Pasal 12 PerMA No. 3 Tahun 2026.
5. Fokuskan memori pada penerapan hukum. Hindari argumen yang semata-mata mengulang penilaian fakta.
6. Verifikasi naskah resmi. Rujuk JDIH Mahkamah Agung dan peraturan.go.id sebelum mengutip ketentuan.
Pada akhirnya, kasasi pidana menuntut ketelitian sejak hari pertama putusan banding dibacakan. Pemohon yang memahami syarat dan tata caranya akan menjaga hak hukumnya tetap utuh.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa lama batas waktu mengajukan kasasi pidana?
Pemohon harus menyampaikan permohonan kasasi paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 300 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025. Selanjutnya, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi dalam 14 hari berikutnya. Keterlambatan pada salah satu tahap tersebut menggugurkan hak kasasi.
2. Apakah putusan bebas bisa dimohonkan kasasi?
Tidak bisa. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru secara tegas menutup kasasi terhadap putusan bebas. Mahkamah Agung kemudian menegaskan sikap tersebut melalui SEMA No. 4 Tahun 2026. Larangan ini berlaku bagi terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, putusan bebas tidak lagi melalui pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
3. Apa alasan yang sah dalam memori kasasi pidana?
Pasal 308 ayat (1) KUHAP baru mengakui tiga alasan. Pertama, hukum tidak diterapkan atau diterapkan keliru. Kedua, cara mengadili tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pengadilan melampaui batas wewenangnya. Sebaliknya, Mahkamah Agung tidak menilai kembali terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, memori harus menyoroti kekeliruan penerapan hukum.
4. Bagaimana jika terdakwa tidak hadir saat putusan banding dibacakan?
Menurut SEMA No. 2 Tahun 2026, putusan banding wajib mencantumkan status kehadiran para pihak. Bagi pihak yang tidak hadir, tanda terima pemberitahuan tanggal sidang menjadi dokumen kunci perhitungan tenggang waktu. Namun, praktisi sebaiknya tetap menghitung 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan. Langkah konservatif ini mencegah hilangnya hak kasasi akibat perbedaan tafsir.
