
Eksekusi Hasil Putusan PTUN
LEXmedia. Eksekusi putusan PTUN masih menjadi persoalan klasik dalam sistem peradilan administrasi Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung mengikat pejabat tergugat. Namun, dalam praktiknya, banyak pejabat tata usaha negara enggan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi pencari keadilan:




