Tag: Penghentian Penuntutan

Meja kerja jaksa dengan berkas perkara sebagai ilustrasi batas kewenangan penuntut umum dalam SKPP
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewenangan Penuntut Umum dalam SKPP

LEXmedia. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kerap menjadi topik krusial dalam praktik hukum acara pidana Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana. Namun, batas kewenangan penuntut umum dalam menerbitkan SKPP tidak bersifat mutlak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme baru yang memperkuat

Proses mediasi restorative justice penganiayaan ringan antara pelaku dan korban didampingi penyidik Polri
Artikel
Redaksi LEXmedia

Restorative Justice Penganiayaan Ringan

LEXmedia. Kasus penganiayaan ringan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari cekcok tetangga hingga konflik keluarga. Namun, tidak semua kasus seperti ini harus berakhir di meja hijau. Restorative justice penganiayaan ringan hadir sebagai jalan penyelesaian yang lebih manusiawi. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar penghukuman.