Tag: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Konsultan hukum meninjau dokumen pendaftaran PSE Lingkup Privat di kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pendaftaran PSE Lingkup Privat

LEXmedia. Setiap penyelenggara platform digital di Indonesia menghadapi satu kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Kewajiban itu adalah pendaftaran PSE Lingkup Privat kepada pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha domestik maupun penyelenggara asing yang melayani pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas tata cara dan dasar

Pelaku usaha UMKM menyiapkan pengiriman produk sesuai aturan PMSE terbaru di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Pelaku Usaha PMSE Terbaru

LEXmedia. Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru resmi mengubah lanskap perdagangan elektronik di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berjualan secara daring wajib memahami