Tag: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelaku usaha memeriksa kewajiban lapor LKPM melalui sistem digital di kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Lapor LKPM di Indonesia

LEXmedia. Setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki kewajiban lapor LKPM secara berkala. Ketentuan ini berlaku bagi penanam modal dalam negeri maupun asing. Pemerintah memakai laporan ini untuk memantau realisasi investasi nasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, memahami dasar hukum dan mekanismenya menjadi hal penting bagi setiap pengusaha. Artikel ini membahas

Dokumen akta perusahaan di meja notaris untuk proses perubahan akta KBLI 2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Perubahan Akta Perusahaan KBLI 2025

LEXmedia. Pemerintah resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan ini memicu pertanyaan mendasar bagi pelaku usaha: apakah setiap perusahaan wajib melakukan perubahan akta KBLI 2025? Pertanyaan ini penting karena akta pendirian PT memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang merujuk

Ilustrasi pencabutan NIB otomatis pada sistem OSS akibat ketidakpatuhan pelaporan LKPM
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Pencabutan NIB Otomatis Sistem OSS

LEXmedia. Pencabutan NIB otomatis kini menjadi risiko nyata bagi pelaku usaha di Indonesia. Sistem OSS RBA secara berkala memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan. Ketidakpatuhan ini dapat berujung pada pencabutan NIB otomatis tanpa proses litigasi panjang. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami dasar hukum dan mekanisme sanksi tersebut

Praktisi hukum menjelaskan klasifikasi risiko usaha berdasarkan PP 28/2025 dan PP 5/2021 di ruang kerja korporat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klasifikasi Risiko Usaha: PP 28/2025 vs PP 5/2021

LEXmedia. Klasifikasi risiko usaha menjadi fondasi utama sistem perizinan berusaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 secara penuh sejak 5 Juni 2025. Oleh karena itu,

Pelaku usaha memeriksa status izin usaha OSS lama setelah KBLI 2025 resmi berlaku
Artikel
Redaksi LEXmedia

Izin Usaha KBLI Lama dan KBLI 2025

LEXmedia. Pelaku usaha ramai membahas pertanyaan tentang Izin Usaha OSS Lama belakangan ini. Sebabnya, Badan Pusat Statistik resmi mengundangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Banyak pemilik usaha khawatir Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sudah mereka miliki tiba-tiba tidak berlaku lagi. Kekhawatiran ini wajar. KBLI menjadi