Prosedur Perubahan Akta Perusahaan KBLI 2025

LEXmedia. Pemerintah resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan ini memicu pertanyaan mendasar bagi pelaku usaha: apakah setiap perusahaan wajib melakukan perubahan akta KBLI 2025? Pertanyaan ini penting karena akta pendirian PT memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang merujuk pada kode KBLI.

Artikel ini menjelaskan cara perubahan akta KBLI 2025 secara praktis, berdasarkan UU No. 40/2007, PP No. 28/2025, dan Surat Edaran Bersama Kementerian Hukum. Dengan panduan ini, pelaku usaha dapat menentukan langkah kepatuhan yang tepat sejak awal.

Dasar Hukum Perubahan Akta KBLI 2025

Tiga instrumen hukum menjadi rujukan utama proses perubahan akta KBLI 2025.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur mekanisme perubahan anggaran dasar.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur keterkaitan KBLI dengan sistem perizinan OSS.

Ketiga, Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS Nomor 4.S, M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026 memberikan pedoman teknis implementasi.

Ketiga regulasi ini saling melengkapi. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib membaca ketiganya secara bersamaan agar tidak keliru menafsirkan kewajiban hukumnya.

Basis Perubahan Akta KBLI 2025

Pasal 21 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa perubahan anggaran dasar tertentu memerlukan persetujuan Menteri Hukum. Selanjutnya, Pasal 21 ayat (2) merinci jenis perubahan yang wajib memperoleh persetujuan tersebut, termasuk perubahan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Oleh karena itu, apabila penyesuaian KBLI mengubah rumusan maksud dan tujuan dalam akta, perusahaan wajib mengajukan persetujuan resmi. Namun, apabila kode KBLI baru hanya menggantikan kode lama tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, ketentuan Pasal 21 ayat (3) berlaku. Ayat ini hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada Menteri, bukan persetujuan penuh.

Selain UU PT, PP 28/2025 turut menegaskan posisi KBLI dalam sistem perizinan. Pasal 551 huruf b PP 28/2025 mewajibkan Lembaga OSS menyesuaikan sistemnya paling lama enam bulan sejak PP berlaku. Dengan demikian, kewajiban penyesuaian awalnya dibebankan pada sistem administrasi, bukan langsung pada dokumen korporasi. Meskipun begitu, Pasal 355 PP 28/2025 tetap mengatur sanksi administratif progresif bagi pelaku usaha yang datanya tidak sesuai kenyataan. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin usaha.

SEB Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026 melengkapi kedua regulasi di atas dengan pedoman transisi yang lebih rinci. SEB ini, yang ditandatangani tiga kementerian/lembaga pada 25 Maret 2026, menegaskan bahwa seluruh izin usaha yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap sah. Selain itu, SEB menetapkan mekanisme konversi otomatis untuk kode KBLI berpola satu banding satu. Sebagai hasilnya, pelaku usaha dengan kode KBLI sederhana umumnya tidak perlu mengubah akta sama sekali.

Kapan Perubahan Akta KBLI 2025 Wajib Dilakukan?

Tidak semua penyesuaian kode KBLI berujung pada kewajiban perubahan akta. Sistem OSS dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan konversi otomatis untuk pola satu kode lama ke satu kode baru. Namun, situasi berbeda berlaku untuk kode yang mengalami pemecahan, penggabungan, atau perpindahan sektor usaha. Dalam kondisi tersebut, sistem tidak dapat menentukan padanan yang tepat secara otomatis. Akibatnya, pelaku usaha menerima notifikasi untuk melakukan penyesuaian data secara manual di Ditjen AHU.

Selain aspek teknis sistem, ada pertimbangan hukum lain yang relevan. Apabila kegiatan usaha riil perusahaan berbeda dari rumusan maksud dan tujuan pada akta, perubahan akta menjadi keharusan. Begitu pula, ketika perusahaan berencana melakukan aksi korporasi besar seperti perubahan modal atau susunan pemegang saham. Bank, investor, dan mitra bisnis pada umumnya turut mensyaratkan kesesuaian data KBLI sebelum menyetujui transaksi. Oleh karena itu, evaluasi mandiri terhadap kesesuaian akta tetap disarankan meskipun tidak ada kewajiban otomatis.

Prosedur Perubahan Akta KBLI 2025 di Notaris dan AHU

Proses perubahan akta KBLI 2025 mengikuti tahapan formal yang diatur UU PT. Berikut langkah praktis yang perlu disiapkan pelaku usaha.

1. Evaluasi kesesuaian KBLI. Perusahaan memeriksa tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 dan membandingkannya dengan kegiatan usaha riil.

2. Penyelenggaraan RUPS. Pemegang saham menyetujui perubahan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha sesuai kuorum yang diatur UU PT dan anggaran dasar.

3. Pembuatan akta notaris. Notaris menuangkan keputusan RUPS ke dalam akta perubahan anggaran dasar secara notariil.

4. Pengajuan ke Ditjen AHU. Notaris mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk memperoleh persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan Menteri.

5. Sinkronisasi data OSS. Setelah akta disetujui, perusahaan memperbarui data KBLI pada sistem OSS agar perizinan berusaha tetap konsisten.

Setiap tahapan tersebut saling berkaitan erat. Oleh sebab itu, kelalaian pada satu tahap dapat menghambat keseluruhan proses sinkronisasi data korporasi.

Risiko Kelalaian Penyesuaian KBLI 2025

Mengabaikan penyesuaian KBLI membawa konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif secara berjenjang bagi pelaku usaha yang lalai. Tahap awal berupa teguran tertulis, kemudian berlanjut ke penghentian sementara kegiatan usaha. Selanjutnya, otoritas dapat menjatuhkan denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Selain sanksi formal, ketidaksesuaian data KBLI juga berisiko menghambat transaksi bisnis dengan pihak ketiga. Bank dan investor umumnya menolak pengajuan kredit atau investasi jika legalitas perusahaan meragukan.

Batas waktu penyesuaian sistem OSS dan Ditjen AHU sendiri telah berakhir pada 18 Juni 2026. Dengan berakhirnya masa transisi, konversi otomatis kini berjalan penuh untuk kode berpola sederhana. Namun demikian, perusahaan dengan kode kompleks tetap perlu memastikan kesesuaian data secara mandiri agar terhindar dari sanksi.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Pelaku usaha sebaiknya segera melakukan audit legalitas terhadap akta dan data KBLI perusahaan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha riil dan dokumen resmi. Selain itu, konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum membantu menentukan apakah perubahan akta KBLI 2025 benar-benar diperlukan bagi perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari sanksi administratif sekaligus memperkuat kepercayaan mitra bisnis. Kepatuhan yang konsisten terhadap UU No. 40/2007, PP No. 28/2025, dan SEB Kementerian Hukum akan menjaga keberlangsungan usaha secara jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah semua PT wajib mengubah akta karena KBLI 2025?

Tidak semua PT wajib mengubah akta karena KBLI 2025. Kewajiban ini hanya muncul apabila kode KBLI baru mengubah rumusan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha dalam akta, atau apabila sistem OSS dan Ditjen AHU tidak dapat melakukan konversi otomatis karena kode lama dipecah, digabung, atau dipindahkan ke sektor berbeda.

2. Berapa lama proses perubahan akta KBLI 2025 di Ditjen AHU?

Lama proses bergantung pada jenis perubahan dan kesiapan dokumen perusahaan. Perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri sesuai Pasal 21 ayat (2) UUPT umumnya berlangsung beberapa minggu. Sementara itu, perubahan berbasis pemberitahuan sesuai ayat (3) cenderung lebih cepat diselesaikan melalui sistem SABH secara daring.

3. Apa sanksi jika perusahaan tidak menyesuaikan KBLI?

Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif progresif bagi pelaku usaha yang lalai. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha apabila ketidaksesuaian data KBLI dibiarkan berlarut tanpa perbaikan dari pelaku usaha.

4. Apakah izin usaha lama otomatis batal setelah KBLI 2025 berlaku?

Izin usaha lama tidak otomatis batal setelah KBLI 2025 diberlakukan. SEB Kementerian Hukum menegaskan bahwa seluruh izin yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap sah dan berlaku, selama kegiatan usaha riil perusahaan masih sesuai dengan izin tersebut.

Baca Juga