
Artikel
Perluasan Wewenang Praperadilan dalam KUHAP Baru
LEXmedia. Ekosistem hukum Indonesia saat ini memasuki era baru yang sangat fundamental. Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi modern ini berjalan beriringan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Oleh karena itu, masyarakat luas wajib memahami reformasi yudisial ini secara menyeluruh.