
Artikel
Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 tentang Media Sosial
LEXmedia. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan ruang siber bagi generasi muda. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum yang krusial untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif. Selain itu, aturan ini bertujuan menekan angka perundungan