Tag: Permen Komdigi No 9 Tahun 2026

Regulasi Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di platform media sosial Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 tentang Media Sosial

LEXmedia. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan ruang siber bagi generasi muda. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum yang krusial untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif. Selain itu, aturan ini bertujuan menekan angka perundungan