Tag: Permenaker 07/2026

Pengakhiran PKWT antara pengusaha dan pekerja kontrak di ruang kerja modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengakhiran PKWT, Tata Cara dan Konsekuensi

LEXmedia. Pengakhiran PKWT sering menimbulkan kebingungan, baik bagi pengusaha maupun pekerja kontrak. Banyak pihak tidak memahami bahwa pengakhiran PKWT tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebaliknya, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur secara ketat alasan, tata cara, hingga konsekuensi dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Artikel ini menjelaskan panduan hukum praktis mengenai pengakhiran PKWT

Diskusi legalitas outsourcing pasca MK antara perusahaan dan penyedia jasa alih daya
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Outsourcing Pasca Putusan MK

LEXmedia. Legalitas outsourcing pasca putusan MK menjadi isu krusial bagi setiap perusahaan pengguna jasa alih daya di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah lanskap hukum ketenagakerjaan secara mendasar. Oleh karena itu, perusahaan wajib memahami implikasi putusan ini sebelum menyusun atau memperpanjang kontrak kerja outsourcing. Artikel ini membahas dasar hukum,

Dokumen resmi mengenai regulasi daftar pekerjaan alih daya di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan dan Daftar Pekerjaan Alih Daya

LEXmedia. Dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan yang krusial bagi pelaku usaha. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 (Permenaker No. 7/2026). Regulasi ini secara spesifik menetapkan daftar pekerjaan alih daya yang legal secara hukum. Oleh karena itu, perusahaan penyedia dan pengguna jasa

Penerapan aturan pekerjaan alih daya terbaru di perusahaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Pekerjaan Alih Daya/Outsourcing 2026

LEXmedia. Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan regulasi ketenagakerjaan terbaru pada tahun 2026 ini. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan pekerjaan alih daya/outsourcing secara komprehensif. Langkah ini sangat penting agar hak pekerja dan efisiensi bisnis berjalan seimbang. Selain itu, regulasi baru ini hadir untuk menjawab berbagai ketidakpastian hukum yang terjadi sebelumnya.