Tag: Perpol 08/2021

Dua pelaku usaha berjabat tangan setelah mencapai kesepakatan restorative justice komersial di ruang mediasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Restorative Justice Komersial, Solusi Sengketa Bisnis

LEXmedia. Sengketa bisnis kerap membebani waktu dan biaya para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mulai melirik restorative justice komersial sebagai jalur penyelesaian yang lebih cepat dan bermartabat. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan, bukan sekadar penjatuhan sanksi. Selain itu, langkah hukum ini sejalan dengan semangat efisiensi peradilan

Penerapan Pemidanaan Alternatif Pelaku Tindak Pidana secara adil di pengadilan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pemidanaan Alternatif Pelaku Pidana

LEXmedia. Sistem peradilan pidana di Indonesia kini mengalami transformasi besar yang lebih humanis dan progresif. Oleh karena itu, aparat penegak hukum mulai mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mengatasi masalah akut over kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan. Selain itu, langkah strategis ini dapat mempercepat

Penerapan restorative justice dalam perkara pidana bisnis di Indonesia melalui ruang mediasi penegak hukum dan advokat korporasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Pidana Bisnis

LEXmedia. Dunia hukum bisnis di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang sangat fundamental. Saat ini, penerapan restorative justice dalam perkara pidana bisnis di Indonesia menjadi pilihan penyelesaian sengketa hukum korporasi. Melalui pendekatan ini, penyelesaian pidana tidak lagi fokus pada pemidanaan badan melainkan pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan dampak ekonomi.

Penerapan restorative justice di tingkat pengadilan berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2024 dan UU No 1 Tahun 2023
Artikel
Redaksi LEXmedia

Restorative Justice di Tingkat Pengadilan dalam KUHP dan PerMA

LEXmedia. Transformasi besar sedang terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru membawa pergeseran paradigma hukum yang sangat fundamental. Sistem peradilan kita kini mulai meninggalkan model retributif yang kaku dan beralih ke model restoratif yang humanis. Salah satu fokus utama dari reformasi ini adalah penerapan

Ilustrasi syarat dan prosedur restorative justice di tingkat penyidikan polri dengan latar belakang kantor polisi dan proses mediasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penerapan Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era transformasi hukum pidana yang sangat fundamental. Masyarakat perlu memahami Syarat dan Prosedur Restorative Justice di Tingkat Penyidikan Polri sebagai solusi hukum modern. Seiring dengan berlakunya UU No. 1/2023 atau KUHP Nasional pada tahun 2026, pendekatan hukum bergeser. Fokus utama kita kini beralih dari penghukuman pelaku