
Kapan Pemilik Manfaat Perseroan Dipidana?
LEXmedia. Pemilik Manfaat Dipidana bukan lagi sekadar wacana akademis di Indonesia. Perseroan Terbatas kerap dipandang sebagai tameng hukum bagi pemiliknya. Namun, anggapan itu mulai bergeser. Pemerintah memperketat aturan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1



