
Artikel
Kewajiban Pemberi Kerja PRT
LEXmedia. Kewajiban Pemberi Kerja PRT kini memiliki payung hukum yang jelas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Undang-undang ini disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026. Aturan ini langsung mengikat setiap rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga, pengasuh, maupun sopir