
Artikel
Legalitas PHK Karyawan BUMN
LEXmedia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selalu menjadi isu sensitif bagi publik. Manajemen korporasi negara wajib memahami regulasi secara menyeluruh. Selain itu, aspek kepatuhan internal menjadi penentu utama dalam meminimalkan risiko gugatan industrial. Secara umum, legalitas PHK karyawan BUMN berdasarkan perjanjian kerja sama