Tag: Pidana Kerja Sosial

Pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial di fasilitas umum sesuai KUHP baru Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mekanisme Sanksi Pidana Kerja Sosial

LEXmedia. Sistem pemidanaan di Indonesia mengalami perubahan besar sejak KUHP baru berlaku efektif. Salah satu terobosan penting adalah lahirnya sanksi pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Ketentuan ini menggantikan pola pemenjaraan jangka pendek dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Oleh karena itu, banyak pencari kerja hukum, praktisi, dan masyarakat awam ingin

Palu hakim dan buku hukum melambangkan penerapan pidana alternatif di pengadilan pidana Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penerapan Pidana Alternatif dalam Hukum Pidana

LEXmedia. Sistem hukum pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma besar. Penerapan pidana alternatif kini menjadi instrumen utama untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Perubahan ini lahir dari kebutuhan mendesak. Lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah mengalami kelebihan kapasitas kronis selama bertahun-tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penerapan Pemidanaan Alternatif Pelaku Tindak Pidana secara adil di pengadilan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pemidanaan Alternatif Pelaku Pidana

LEXmedia. Sistem peradilan pidana di Indonesia kini mengalami transformasi besar yang lebih humanis dan progresif. Oleh karena itu, aparat penegak hukum mulai mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mengatasi masalah akut over kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan. Selain itu, langkah strategis ini dapat mempercepat

Implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP 2026 sebagai alternatif hukuman penjara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2026

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Sejak awal Januari, Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara penuh. Salah satu poin paling progresif dalam regulasi ini adalah penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP 2026. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah klasik kelebihan kapasitas