Tag: PP 01/2026

Petugas usaha pangan olahan memeriksa dokumen Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri di ruang produksi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri

  LEXmedia. Pelaku usaha pangan olahan di Indonesia kini menghadapi kewajiban hukum yang lebih ketat memasuki 2026. Pemerintah memperbarui kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Oleh karena itu, memahami mekanisme Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi ini dikenal secara teknis sebagai