Tag: PP 05/2021

Praktisi hukum menjelaskan klasifikasi risiko usaha berdasarkan PP 28/2025 dan PP 5/2021 di ruang kerja korporat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klasifikasi Risiko Usaha: PP 28/2025 vs PP 5/2021

LEXmedia. Klasifikasi risiko usaha menjadi fondasi utama sistem perizinan berusaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 secara penuh sejak 5 Juni 2025. Oleh karena itu,

Praktisi hukum memeriksa dokumen sanksi sertifikat standar perusahaan berisiko tinggi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Perusahaan Tanpa Sertifikat Standar

LEXmedia. Sanksi tidak memiliki sertifikat standar kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha berisiko tinggi di Indonesia. Pemerintah memperketat pengawasan perizinan berusaha sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Oleh karena itu, perusahaan wajib memahami konsekuensi hukum jika beroperasi tanpa dokumen legalitas yang sesuai kategori risikonya. Artikel ini membahas dasar