
Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kontrak
LEXmedia. Perlindungan sosial dan hak bagi pekerja kontrak di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Pemerintah memperkuat jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kontrak kini mengacu pada landasan hukum UU No. 6/2023 dan regulasi terbaru
