Tag: PP 6/2025

Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP bagi karyawan kontrak sesuai PP No 6 Tahun 2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kontrak

LEXmedia. Perlindungan sosial dan hak bagi pekerja kontrak di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Pemerintah memperkuat jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kontrak kini mengacu pada landasan hukum UU No. 6/2023 dan regulasi terbaru

Ilustrasi Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP 2026 bagi Karyawan PHK melalui aplikasi digital BPJS Ketenagakerjaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Klaim JKP 2026 bagi Karyawan PHK

LEXmedia. Menghadapi dinamika ekonomi tahun 2026, pemahaman mengenai jaring pengaman sosial menjadi sangat krusial bagi tenaga kerja. Saat ini, banyak pekerja mengalami ketidakpastian akibat restrukturisasi perusahaan yang masif. Pemerintah telah memperkuat perlindungan ini melalui Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP 2026 bagi Karyawan PHK. Program ini memberikan bantuan tunai, akses