Tag: Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026

Konsumen membaca label gula garam lemak berwarna pada kemasan minuman di rak minimarket
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Label Gula Garam Lemak

LEXmedia. Kewajiban label gula garam lemak kini memasuki babak baru dalam hukum pangan Indonesia. Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun