Tag: Putusan MK 41/PUU-XVI/2018

Pengemudi ojek online di Jakarta memeriksa rincian tarif di ponsel, ilustrasi pelindungan pengemudi ojol menurut Perpres 27/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perpres 27/2026: Pelindungan Pengemudi Ojol

LEXmedia. Pelindungan pengemudi ojol kini memiliki payung hukum yang lebih tegas. Pemerintah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Selain itu, Perpres ini menata ulang hubungan antara pengemudi,