
Artikel
Prosedur Gugatan PTUN Pasca Putusan MK 59/2026
LEXmedia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan keputusan krusial yang mempertegas stabilitas sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Melalui Putusan MK Nomor 59/PUU-XXIV/2026, hakim konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa Prosedur Gugatan PTUN Terbaru Pasca Putusan