Tag: SEMA 01/2026

Ilustrasi sidang pengadilan yang menerapkan mekanisme plea bargain KUHAP 2025 di ruang sidang pengadilan negeri Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mekanisme Plea Bargain dalam KUHAP

LEXmedia. Sistem peradilan pidana Indonesia memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Beleid ini mengenalkan mekanisme plea bargain untuk pertama kalinya dalam hukum acara pidana nasional. Sebelumnya, hukum acara pidana Indonesia tidak mengatur instrumen ini secara formal. Oleh karena itu, kehadiran

Ilustrasi sidang pengadilan yang menggambarkan penerapan hak terdakwa KUHP Nasional di ruang sidang Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak KUHP Nasional Hak Terdakwa

LEXmedia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini membawa konsekuensi besar bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, memahami dampak KUHP Nasional terhadap hak terdakwa menjadi kebutuhan mendesak bagi akademisi, praktisi, maupun masyarakat awam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menggantikan

Dokumen berkas perkara resmi untuk proses tata cara penuntutan pidana menurut KUHAP di pengadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penuntutan Pidana Menurut KUHAP Baru

LEXmedia. Sistem peradilan pidana Indonesia kini mengalami transformasi besar yang mempengaruhi mekanisme penegakan hukum. Pemahaman mengenai tata cara penuntutan pidana menurut KUHAP baru menjadi instrumen penting demi menjamin kepastian hukum substantif. Regulasi ini tidak sekadar mengatur aspek formalitas persidangan, tetapi juga menjaga keseimbangan hak antara terdakwa dan korban. Hadirnya Undang-Undang

Analisis peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Lapas dalam Peradilan Pidana Terpadu

LEXmedia. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak lagi menjadi tempat penghukuman semata. Paradigma pemasyarakatan modern justru menempatkan Lapas sebagai bagian integral dari proses reintegrasi sosial, efektivitas sistem peradilan pidana terpadu tidak hanya bergantung pada penegakan hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan saja. Keberhasilan ini melainkan juga