Tag: SEOJK 34/SEOJK.07/2025

Ilustrasi analisis risiko dan konsekuensi hukum kegagalan teknologi informasi perusahaan perdagangan kripto di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Konsekuensi Hukum Kegagalan Transaksi Kripto

LEXmedia. Perusahaan perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak seiring adopsi aset digital oleh masyarakat yang tumbuh pesat. Namun, di balik peluang keuntungan yang besar, terdapat risiko hukum yang sangat serius ketika sistem digital mengalami gangguan. Kebocoran data, kerusakan sistem, atau penghentian layanan sepihak dapat berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis

Diskusi regulasi kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto oleh jajaran direksi dan in-house counsel perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Rencana Bisnis Perdagangan Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia mendorong regulator untuk memperkuat kerangka hukum aktivitas perdagangan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini mengatur tentang kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto bagi seluruh penyelenggara, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola yang