Tag: Tarif Pajak 0.5 Persen

Pengusaha PT dan CV memeriksa dokumen PPh Final UMKM 0,5% di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tarif PPh Final UMKM 0,5%: PT dan CV?

LEXmedia. Banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) meyakini satu hal. Mereka menganggap usahanya otomatis berhak memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, asumsi tersebut kini perlu dikoreksi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Akibatnya, regulasi ini mengubah secara

Dokumen panduan praktis mengenai syarat PPh final UMKM terbaru di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat PPh Final UMKM Terbaru 2026

LEXmedia. Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi instrumen krusial dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Namun, pemahaman pelaku usaha mengenai syarat PPh final UMKM sering kali masih minim, banyak pelaku usaha belum memahami kriteria, tarif, serta mekanisme pelaporan terbaru yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah terus