
Artikel
Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB-AF)
LEXmedia. Banyak pelaku kejahatan ekonomi lolos bersama hartanya. Namun, negara kini menyiapkan instrumen baru, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Mekanisme ini membidik harta hasil kejahatan, bukan tubuh pelakunya. Oleh karena itu, negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku belum dihukum. Selama ini, hukum Indonesia