Tag: UU 08/1995

Direksi dan konsultan hukum emiten memeriksa mutasi rekening khusus dana IPO sesuai POJK 40/2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Rekening Khusus Dana IPO

LEXmedia. Mulai 22 Juni 2026, setiap emiten wajib menyimpan dana hasil penawaran umum di rekening khusus dana IPO. Kewajiban ini lahir dari POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Selain itu, aturan tersebut mencabut POJK Nomor 30/POJK.04/2015 yang selama satu dekade menjadi acuan pelaporan. Oleh karena

Ilustrasi sanksi free float emiten berupa palu hukum, dokumen peraturan bursa, dan grafik saham menurun di ruang rapat direksi
Artikel
Editorial LEXmedia

Sanksi Free Float Emiten di BEI

LEXmedia. Sanksi free float emiten kini menjadi isu hukum paling krusial di pasar modal Indonesia. Sejak 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas minimum saham publik dari 7,5% menjadi 15%. Akibatnya, ratusan perusahaan tercatat harus menata ulang struktur kepemilikannya. Artikel ini menganalisis dasar hukum, mekanisme sanksi, dan langkah

Konsultan hukum membahas tanggung jawab hukum underwriter saat meninjau dokumen prospektus penjaminan emisi efek di kantor pasar modal Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Hukum Underwriter Efek

LEXmedia. Penjaminan emisi efek merupakan salah satu pilar penting dalam proses penawaran umum di pasar modal Indonesia. Underwriter, atau penjamin emisi efek, bertindak sebagai jembatan antara emiten dan investor publik. Namun, peran strategis ini memikul tanggung jawab hukum underwriter yang cukup berat. Kesalahan dalam proses penjaminan emisi dapat berujung pada

Ilustrasi jerat hukum insider trading di pasar modal Indonesia dengan latar data saham dan simbol keadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Jerat Hukum Insider Trading Pasar Modal

LEXmedia. Praktik insider trading merupakan salah satu ancaman serius bagi integritas pasar modal Indonesia. Fenomena ini terjadi ketika seseorang memanfaatkan informasi material yang belum terbuka untuk publik guna meraih keuntungan pribadi. Akibatnya, prinsip keterbukaan dan kesetaraan informasi antar investor menjadi rusak. Oleh karena itu, memahami jerat hukum insider trading menjadi