Tag: UU 08/2016

Insentif perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas — karyawan penyandang disabilitas bekerja di kantor inklusif
Artikel
Redaksi LEXmedia

Insentif Perusahaan Rekrut Pekerja Disabilitas

LEXmedia. Pemerintah Indonesia terus mendorong dunia usaha merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas. Insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas kini menjadi instrumen kunci untuk mewujudkan pasar kerja yang inklusif. Namun, banyak pelaku usaha belum memahami skema insentif ini secara menyeluruh. Artikel ini membahas dasar hukum, bentuk insentif, serta langkah kepatuhan

Pekerja penyandang disabilitas bekerja di kantor modern yang menerapkan konsesi tempat kerja disabilitas
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Konsesi Kerja Penyandang Disabilitas

LEXmedia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak konsesi tempat kerja yang layak. Hak ini bukan sekadar wacana. Negara mengaturnya secara tegas melalui undang-undang. Namun, banyak perusahaan masih belum memahami kewajiban ini secara utuh. Artikel ini membahas dasar hukum konsesi tempat kerja disabilitas di Indonesia. Pembahasan mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Ilustrasi kewajiban korporasi dalam pemenuhan kuota pekerja disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 di lingkungan kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Korporasi dalam Pemenuhan Kuota Pekerja Disabilitas

LEXmedia. Inklusi ketenagakerjaan menjadi isu krusial bagi setiap perusahaan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 8/2016, terdapat kewajiban korporasi dalam pemenuhan kuota pekerja disabilitas yang harus segera dilaksanakan secara efektif. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan. Namun, implementasi ini seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman regulasi teknis.