Tag: UU 20/2023

Ilustrasi larangan polisi aktif jabatan sipil di instansi pemerintah Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

LEXmedia. Isu polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan ini muncul di tengah revisi Undang-Undang Kepolisian yang telah disetujui DPR pada 9 Juni 2026. Banyak masyarakat bertanya apakah anggota Polri aktif boleh menduduki posisi di kementerian, lembaga, atau badan usaha milik negara. Pertanyaan ini penting karena menyangkut

Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Hukum PPPK Alami PHK

LEXmedia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan besar. Regulasi ini memberikan pengakuan yang lebih tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, kedudukan hukum PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam berbagai aspek. Namun, hubungan kerja PPPK tetap memiliki karakteristik

Penerapan batasan netralitas aparatur sipil negara di lingkungan kerja pemerintahan dengan menjaga sikap profesional dari politik praktis media sosial
Artikel
Redaksi LEXmedia

Batasan Netralitas Aparatur Sipil Negara

LEXmedia. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang amanah besar bagi stabilitas bangsa. Salah satu pilar fundamental yang menopang kepercayaan publik terhadap birokrasi adalah prinsip imparsialitas yang kuat. Terlebih lagi, momentum politik sering kali menguji integritas para abdi negara dari intervensi kelompok tertentu. Oleh karena itu,