Tag: UU Kepailitan

Ilustrasi prosedur likuidasi perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan di Pengadilan Niaga Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Likuidasi Perusahaan yang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

LEXmedia. Status kepailitan sebuah badan usaha merupakan titik akhir dramatis dalam siklus korporasi di Indonesia. Ketika Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan, perusahaan seketika kehilangan hak pengurusan atas seluruh harta kekayaannya. Oleh karena itu, semua pihak harus memahami prosedur likuidasi perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan secara mendalam. Mekanisme ini bertujuan untuk

Ilustrasi palu hakim dan timbangan keadilan untuk menjelaskan mengapa kreditor preferen tak selalu punya kursi jelas di rapat perdamaian PKPU
Artikel
Ajis Mujahidin

Kreditor Preferen Tak Selalu Punya Kursi Jelas di Rapat Perdamaian PKPU

Dalam tulisan ini, saya merujuk pada jurnal ilmiah “Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004” sebagai titik berangkat untuk membaca satu persoalan yang cukup sering muncul dalam praktik. Pekerja memang diakui sebagai kreditor preferen, tetapi posisi mereka dalam rapat perdamaian PKPU

Ilustrasi Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas dengan latar belakang palu hakim dan gedung korporasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas

LEXmedia. Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas merupakan isu krusial yang sering menghantui para pemimpin perusahaan di Indonesia saat ini. Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya adalah entitas hukum terpisah yang membatasi liabilitas pemegang saham secara ketat. Namun, hukum tidak memberikan perlindungan mutlak bagi pengurusnya apabila terjadi kegagalan manajemen yang

Ilustrasi berkas hukum jaminan kebendaan untuk menjelaskan ciri-ciri debitur pailit dan hak kreditur secara komprehensif
Artikel
Ajis Mujahidin

Ciri-Ciri Debitur Pailit dan Hak Kreditur: Memahami Posisi Kreditur Separatis, Stay Period, dan Hak Tagih

Dalam perkara kepailitan, kesalahan paling umum adalah menganggap semua kreditur punya posisi yang sama. Padahal, hukum kepailitan justru mengenal lapisan kepentingan yang berbeda: kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren. Pembagian ini penting karena menentukan siapa yang berhak didahulukan, siapa yang harus menunggu, dan siapa yang harus membuktikan piutangnya dalam