Kreditor Preferen Tak Selalu Punya Kursi Jelas di Rapat Perdamaian PKPU

Dalam tulisan ini, saya merujuk pada jurnal ilmiah “Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004” sebagai titik berangkat untuk membaca satu persoalan yang cukup sering muncul dalam praktik. Pekerja memang diakui sebagai kreditor preferen, tetapi posisi mereka dalam rapat perdamaian PKPU tidak selalu tampil sejelas prioritas tagihannya. Jurnal tersebut menjelaskan adanya ambiguitas mengenai hak suara kreditor preferensial dalam rapat pemungutan suara ketika proposal perdamaian menyentuh tagihan pekerja tetapi pekerja tidak dimintai suara persetujuan secara jelas.

Dari sudut hukum kepailitan dan PKPU, persoalan ini menarik karena UU Nomor 37 Tahun 2004 memang membangun mekanisme perdamaian sebagai ruang negosiasi antara debitor dan kreditor, tetapi tidak selalu menyusun posisi tiap jenis kreditor dengan detail yang sama. UU ini mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit dan menempatkan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sementara PKPU menjadi instrumen untuk menyusun dan menguji rencana perdamaian sebelum perkara masuk ke fase yang lebih keras. Dengan begitu, rapat perdamaian bukan sekadar formalitas, melainkan arena penentuan masa depan tagihan dan kelangsungan usaha debitur.

Masalahnya, ketika rapat perdamaian masuk ke tahap voting, UU 37/2004 secara eksplisit mengatur persetujuan dari kreditor konkuren dan kreditor separatis, sementara pekerja sebagai kreditor preferen tidak tampil dalam rumusan yang sama terang. Pasal 280 memberi ruang bagi kreditor yang tagihannya dibantah untuk ikut pemungutan suara sesuai penetapan hakim pengawas, sedangkan Pasal 281 menentukan bahwa rencana perdamaian diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah kreditor konkuren yang hadir, serta persetujuan lebih dari setengah kreditor yang berjaminan sesuai formula dalam pasal tersebut. Di sini letak ketegangan normatifnya ialah pekerja memiliki prioritas pembayaran, tetapi tidak selalu memperoleh posisi prosedural yang tegas dalam voting perdamaian.

Kalau dilihat dari perlindungan konstitusional, posisi pekerja sebetulnya sangat kuat. Dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa upah pekerja harus didahulukan karena upah menyangkut penghidupan layak, perlakuan yang adil, dan hak konstitusional untuk bekerja serta memperoleh imbalan yang adil. MK bahkan menyatakan bahwa pembayaran upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Artinya, secara nilai hukum dan kebijakan publik, pekerja jelas tidak ditempatkan di barisan belakang.

Namun, keistimewaan itu tidak otomatis berarti pekerja menjadi penentu suara dalam rapat perdamaian. Di praktik PKPU, yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang paling didahulukan saat pembayaran, melainkan siapa yang secara prosedural diakui untuk ikut menentukan nasib rencana perdamaian. Jurnal yang menjadi referensi tulisan ini membaca ada kesenjangan antara pengakuan normatif atas prioritas pekerja dan kenyataan prosedural dalam rapat kreditor. Dalam bahasa yang lebih sederhana, pekerja bisa saja “menang di atas kertas”, tetapi tetap tidak jelas apakah mereka benar-benar ikut duduk di meja keputusan. Itu yang membuat isu ini penting untuk dibahas sebagai problem keadilan prosedural, bukan sekadar problem nominal tagihan.

Di sinilah saya melihat bahwa PKPU seharusnya dibaca sebagai mekanisme yang tidak hanya menimbang efisiensi restrukturisasi utang, tetapi juga legitimasi sosial dari hasil perdamaian. Rencana perdamaian yang menyangkut upah pekerja tidak cukup hanya “masuk daftar pembayaran” melainkan ia juga harus cukup transparan agar pekerja tahu bagaimana nasib tagihannya ditentukan. Pasal 286 UU 37/2004 menyatakan perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, dan Pasal 287 menegaskan pengesahan itu berkekuatan mengikat setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, jika sejak tahap voting saja pekerja tidak jelas posisinya, maka perdebatan tentang keadilan akan terus mengikuti sampai tahap pengesahan dan pelaksanaan perdamaian.

Bagi praktisi, ada beberapa pelajaran penting dari konstruksi ini. Pertama, tagihan pekerja tidak boleh diperlakukan sebagai piutang biasa. Upah, pesangon, dan hak normatif lain harus dipetakan sejak awal karena sifatnya berbeda dengan tagihan dagang. Kedua, dalam menyusun proposal perdamaian, kurator atau pengurus perlu membuat desain pembayaran yang eksplisit agar tidak menimbulkan tafsir bahwa hak pekerja hanya disebut tetapi tidak benar-benar diperhitungkan. Ketiga, bila terjadi keberatan, kuasa hukum harus menguji apakah prosedur rapat perdamaian sudah sejalan dengan Pasal 280, 281, 286, dan 287 UU 37/2004, serta apakah perlindungan prioritas upah sebagaimana ditegaskan MK benar-benar tercermin dalam mekanisme yang dijalankan.

Saya juga melihat ada ruang untuk pembacaan yang lebih proporsional terhadap posisi pekerja. Jika hukum sudah menempatkan upah sebagai hak yang harus diprioritaskan, maka secara logis mekanisme PKPU tidak boleh membuat pekerja sekadar menjadi penonton atas masa depan tagihannya sendiri. Di titik ini, problemnya bukan semata-mata kekurangan norma, tetapi juga cara membaca norma yang ada. Keadilan dalam PKPU tidak akan terasa utuh bila pekerja diakui sebagai kreditor preferen hanya saat pembagian hasil, tetapi dibiarkan kabur saat suara mereka berpotensi mempengaruhi bentuk perdamaian itu sendiri.

Kesimpulannya, kedudukan pekerja sebagai kreditor preferen dalam rapat perdamaian PKPU menunjukkan satu hal yang sangat penting: prioritas pembayaran tidak selalu identik dengan kepastian prosedural. UU 37 Tahun 2004 sudah memberi kerangka voting, MK sudah memberi arah perlindungan yang kuat untuk upah pekerja, dan jurnal yang menjadi referensi awal tulisan ini menunjukkan bahwa titik paling rawan justru ada pada ruang antara keduanya. Karena itu, rekomendasi saya sebagai praktisi adalah sederhana tetapi tegas yaitu dalam setiap perkara PKPU yang menyentuh hak pekerja, jangan berhenti pada daftar tagihan. Uji juga desain rapat perdamaian, keterlibatan pekerja, dan kepastian bahwa perlindungan normatif benar-benar hadir dalam keputusan yang diambil. Di sana letak ukuran apakah PKPU bekerja sebagai instrumen restrukturisasi yang efisien, atau justru menjadi forum yang rapi secara prosedur tetapi hambar secara keadilan.

Baca Juga