
Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri
LEXmedia. Pelaku usaha pangan olahan di Indonesia kini menghadapi kewajiban hukum yang lebih ketat memasuki 2026. Pemerintah memperbarui kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Oleh karena itu, memahami mekanisme Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi ini dikenal secara teknis sebagai

