
Larangan Virtual Office Perusahaan MLM
LEXmedia. Maraknya praktik bisnis Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia telah memicu berbagai regulasi ketat dari pemerintah. Salah satu isu yang kini menjadi sorotan tajam adalah penggunaan kantor virtual oleh pelaku usaha penjualan langsung. Larangan virtual office perusahaan MLM kini resmi diberlakukan untuk memitigasi risiko hukum serius yang dapat mengancam

