LEXmedia. Namanya terukir abadi dalam sejarah hukum Indonesia. Soepomo Perumus UUD 1945 bukan sekadar gelar seremonial. Gelar ini adalah pengakuan atas dedikasi seorang priayi muda dari Sukoharjo yang mengubah arah bangsa. Ia lahir pada 22 Januari 1903, di tengah bayang-bayang kolonial Belanda. Namun, keterbatasan zaman tidak memadamkan semangat belajarnya.
Sebagai hasilnya, Soepomo tumbuh menjadi sosok yang kelak duduk sejajar dengan Soekarno dan Muhammad Yamin sebagai arsitek konstitusi negeri ini. Bayangkan suasana Gedung Chuo Sangi In pada Mei 1945. Suara tegasnya menggema, membacakan gagasan tentang negara yang adil dan bersatu. Di ruangan itu, harapan sebuah bangsa merdeka mulai menemukan bentuknya.
Latar Belakang Pendidikan Soepomo Perumus UUD 1945
Kecerdasan Soepomo tampak sejak usia belia. Ia berasal dari keluarga priayi Jawa, dengan kakek dari kedua orang tuanya menjabat sebagai bupati. Oleh karena itu, akses pendidikan terbuka lebih lebar baginya dibandingkan anak pribumi kebanyakan pada masa itu. Soepomo kemudian menempuh pendidikan hukum di Bataviasche Rechtsschool, cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selanjutnya, ia melanjutkan studi ke Belanda untuk memperdalam ilmu hukum adat dan hukum agraria.
Di negeri kincir angin itu, Soepomo menulis disertasi berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta. Dengan demikian, disertasi ini mengantarkannya meraih gelar doktor pada usia 24 tahun. Pencapaian ini jarang diraih pemuda pribumi kala itu. Selain itu, pengalaman intelektual di Eropa membentuk cara pandangnya tentang hukum adat sebagai fondasi hukum nasional. Ia pun kembali ke Hindia Belanda dengan visi besar. Ia ingin menyusun sistem hukum yang berakar dari nilai kekeluargaan bangsa sendiri, bukan warisan kolonial semata.
Peran Soepomo Perumus UUD 1945 dalam Sidang BPUPKI
Ketika Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, nama Soepomo tercatat sebagai salah satu anggota kunci. Pada 31 Mei 1945, ia berdiri di hadapan sidang umum BPUPKI. Suasana ruangan terasa hening, penuh ketegangan, sekaligus dipenuhi harapan akan masa depan bangsa. Dengan suara mantap, Soepomo memaparkan tiga teori dasar negara: individualistik, golongan, dan integralistik. Namun, ia condong memilih konsep integralistik sebagai fondasi paling sesuai bagi Indonesia.
Menurutnya, negara harus menjadi satu kesatuan organis antara pemimpin dan rakyat. “Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai pula dengan corak masyarakat Indonesia,” demikian inti gagasannya sebagaimana tercatat dalam risalah sidang. Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Gagasan ini kemudian memengaruhi rumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, banyak sejarawan menyebutnya sebagai penggagas awal semangat kekeluargaan dalam konstitusi Indonesia.
Memimpin Panitia Perumus Konstitusi
Pada 11 Juli 1945, tugas yang lebih berat menanti. Soepomo memimpin Panitia Perumus Konstitusi, badan yang merancang naskah Undang-Undang Dasar negara baru. Malam demi malam, ia bekerja bersama tim kecil, dan dengan demikian pasal demi pasal tersusun secara cermat. Ketelitian itu membuahkan hasil. PPKI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Sejak saat itu, konstitusi tersebut menjadi fondasi hukum tertinggi bagi bangsa yang baru lahir.
Menteri Kehakiman Pertama Republik Indonesia
Presiden Soekarno membentuk kabinet pertama pada 19 Agustus 1945. Ia mempercayakan jabatan Menteri Kehakiman kepada Soepomo, karena meyakini kecakapan hukumnya yang telah teruji. Dengan demikian, Soepomo Perumus UUD 1945 sekaligus menyandang predikat Menteri Kehakiman pertama Republik Indonesia. Ia menjabat pada periode Agustus hingga November 1945, kemudian kembali mengemban tugas serupa dari Desember 1949 hingga September 1950.
Selama menjabat, Soepomo bercita-cita besar. Ia ingin Indonesia memiliki kodifikasi hukum sendiri, bukan sekadar warisan hukum kolonial Belanda. Baginya, hukum adat rakyat Indonesia menyimpan nilai keadilan yang lebih membumi. Namun, cita-cita itu membutuhkan waktu panjang untuk terwujud sepenuhnya. Meski demikian, semangat itu tetap hidup sebagai inspirasi bagi generasi ahli hukum Indonesia berikutnya.
Kontribusi Lanjutan sebagai Akademisi dan Diplomat
Setelah masa jabatan menterinya usai, Soepomo tidak berhenti mengabdi. Ia mengajar sebagai guru besar di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia. Namun demikian, mahasiswa mengenalnya sebagai pengajar yang tegas dan penuh wibawa. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Rektor Universitas Indonesia kedua pada 1951 hingga 1954. Tidak berhenti di situ, Soepomo juga mengemban tugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris pada periode 1954 hingga 1956.
Perjalanan panjang itu menunjukkan dedikasi yang konsisten. Baik di ruang sidang, ruang kuliah, maupun meja diplomasi, semangatnya tetap sama. Oleh karena itu, ia terus membangun bangsa melalui hukum dan pengetahuan. Sayangnya, usia tidak berpihak padanya. Soepomo wafat pada 12 September 1958 di Jakarta, dalam usia 55 tahun, meninggalkan warisan pemikiran yang jauh melampaui usianya.
Pandangan Soepomo tentang Keadilan di Indonesia
Bayangkan sejenak wajah Soepomo saat merenungkan nasib rakyat kecil di bawah hukum kolonial yang timpang. Ada kegelisahan dalam pandangannya, sekaligus tekad membara untuk mengubah keadaan. Baginya, keadilan sejati tidak boleh datang dari negeri asing. Keadilan harus tumbuh dari akar budaya dan kekeluargaan bangsa sendiri. Oleh karena itu, ia berjuang keras agar hukum adat mendapat tempat terhormat dalam sistem hukum nasional.
Suara Soepomo di forum BPUPKI bukan sekadar teori akademis kering. Ia berbicara dengan keyakinan seorang yang telah menyaksikan sendiri jurang ketidakadilan pada masa penjajahan. Dengan demikian, gagasannya tentang negara kekeluargaan lahir dari empati mendalam terhadap penderitaan rakyat. Selain itu, ia percaya bahwa persatuan sejati hanya bisa terwujud bila hukum memihak kepentingan bersama, bukan segelintir golongan. Semangat itulah yang membuat pemikirannya tetap relevan hingga kini.
Warisan Abadi Soepomo Perumus UUD 1945
Presiden Soekarno menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo pada 14 Mei 1965, tujuh tahun setelah kepergiannya. Penghargaan ini menegaskan posisinya sebagai salah satu peletak dasar hukum dan konstitusi Indonesia modern. Hingga hari ini, konsep negara kekeluargaan dan semangat keadilan sosial yang ia perjuangkan masih terasa dalam denyut konstitusi bangsa. Sebagai hasilnya, generasi ahli hukum masa kini terus mempelajari pemikirannya sebagai rujukan penting.
Kisah Soepomo Perumus UUD 1945 mengajarkan bahwa hukum sejati lahir dari kepedulian terhadap sesama. Ia membuktikan bahwa ilmu pengetahuan tinggi harus kembali mengabdi pada rakyat kecil. Oleh karena itu, warisannya bukan hanya pasal-pasal dalam konstitusi, melainkan juga teladan integritas seorang negarawan hukum sejati.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa Soepomo dalam sejarah hukum Indonesia?
Soepomo adalah ahli hukum kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903, yang berperan sebagai salah satu perumus Undang-Undang Dasar 1945 bersama Soekarno dan Muhammad Yamin. Ia juga menjabat sebagai Menteri Kehakiman pertama Republik Indonesia dan dikenal sebagai penggagas konsep negara integralistik. Atas jasanya bagi bangsa, Presiden Soekarno menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepadanya pada tahun 1965.
2. Apa kontribusi utama Soepomo terhadap UUD 1945?
Soepomo memimpin Panitia Perumus Konstitusi sejak 11 Juli 1945 dan mengajukan konsep negara integralistik dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945. Gagasannya tentang persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, dan musyawarah turut memengaruhi rumusan Pancasila serta pembukaan UUD 1945 yang akhirnya disahkan PPKI sehari setelah proklamasi, tepatnya 18 Agustus 1945.
3. Kapan Soepomo menjabat sebagai Menteri Kehakiman?
Soepomo pertama kali menjabat Menteri Kehakiman pada 19 Agustus hingga 14 November 1945, sesaat setelah kabinet pertama Presiden Soekarno terbentuk dengan enam belas menteri. Ia kembali menduduki jabatan tersebut dari Desember 1949 hingga September 1950, sambil terus memperjuangkan cita-citanya membangun kodifikasi hukum nasional yang berakar pada hukum adat Indonesia.
4. Apa itu teori negara integralistik Soepomo?
Teori integralistik adalah gagasan Soepomo yang menggambarkan negara sebagai kesatuan organis antara pemimpin dan rakyat, tanpa dominasi individu maupun golongan tertentu. Konsep ini terinspirasi pemikiran Spinoza dan Hegel, lalu menekankan nilai persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, serta keadilan sosial yang dianggap Soepomo paling sesuai dengan karakter dan budaya masyarakat Indonesia.
5. Kapan Soepomo meninggal dunia?
Soepomo meninggal dunia pada 12 September 1958 di Jakarta, dalam usia 55 tahun, setelah mengabdi sebagai akademisi, Rektor Universitas Indonesia, dan diplomat. Meskipun wafat relatif muda, warisan pemikirannya tentang hukum, konstitusi, dan negara kekeluargaan tetap hidup serta terus memengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia hingga saat ini, tujuh tahun sebelum ia dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional.
