Regulasi Label Nutri-Level Pangan Olahan

LEXmedia. Pelaku usaha pangan di Indonesia kini menghadapi babak baru regulasi gizi. Regulasi label Nutri-Level pangan olahan menjadi sorotan utama pelaku industri, mulai dari produsen minuman kemasan hingga restoran siap saji. Aturan ini lahir dari rangkaian kebijakan kesehatan nasional yang saling terhubung, mulai dari undang-undang induk hingga peraturan teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis bagi pelaku usaha UMKM maupun perusahaan besar. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh atas dasar hukum ini penting sebelum produk beredar di pasaran.

Apa Itu Label Nutri-Level Pangan Olahan?

Nutri-Level merupakan sistem klasifikasi gizi berbasis huruf A hingga D. Sistem ini menilai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam suatu produk. Warna hijau tua menandai kandungan GGL paling rendah pada level A. Sebaliknya, warna merah pada level D menandakan konsumsi produk perlu dibatasi. Label ini dicantumkan pada bagian depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL). Dengan demikian, konsumen dapat membandingkan produk secara cepat tanpa membaca tabel gizi secara rinci.

Selain itu, sistem ini terinspirasi dari model Nutri-Grade di Singapura. Namun, penerapannya di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Label Nutri-Level pangan olahan wajib digunakan pada kategori Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK. Sementara itu, kategori pangan olahan lainnya menggunakan label Pilihan Lebih Sehat (PLS) yang sifatnya sukarela.

Dasar Hukum Label Nutri-Level Pangan Olahan

Regulasi ini tidak berdiri sendiri. Tiga tingkatan regulasi saling menopang penerapan label Nutri-Level pangan olahan secara berjenjang, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis.

UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung hukum tertinggi. Undang-undang ini mengamanatkan pengendalian penyakit tidak menular atau PTM sebagai prioritas kesehatan masyarakat. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih diidentifikasi sebagai faktor risiko utama diabetes, jantung, dan stroke. Oleh karena itu, pemerintah pusat diberi kewenangan luas untuk mengatur kandungan GGL dalam pangan olahan melalui peraturan pelaksanaan.

PP No. 28/2024: Batas Gula, Garam, Lemak dan Kewajiban Pelabelan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan menjabarkan amanat tersebut secara lebih teknis. Pasal 194 ayat (3) menegaskan bahwa penentuan batas maksimal GGL mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional. Selanjutnya, Pasal 195 ayat (1) mewajibkan setiap pihak yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji untuk mematuhi batas maksimum GGL. Pasal yang sama juga mewajibkan pencantuman label gizi pada kemasan maupun media informasi untuk produk siap saji.

Selain itu, Pasal 195 ayat (2) melarang iklan dan promosi produk yang melampaui ambang batas GGL pada sasaran tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi administratif berjenjang.

Peraturan BPOM No. 10/2026: Teknis Nutri-Level

Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan menjadi instrumen teknis paling konkret. Ketentuan ini secara khusus mewajibkan pencantuman label Nutri-Level pangan olahan pada kategori MBDK. Sementara itu, kategori pangan olahan umum lainnya masih menggunakan skema PLS yang bersifat sukarela selama masa transisi.

Perlu dicatat, sejumlah kalangan masyarakat sipil mengkritisi skema dua sistem pelabelan ini. Mereka menilai perbedaan perlakuan antara MBDK dan produk pangan olahan lain berpotensi membingungkan konsumen. Namun, secara hukum, ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat pelaku usaha hingga ada perubahan resmi dari BPOM.

Siapa yang Wajib Menerapkan Label Nutri-Level Pangan Olahan?

Cakupan kewajiban ini cukup luas. Produsen minuman berpemanis dalam kemasan menjadi target utama tahap awal penerapan. Selain itu, importir dan distributor MBDK turut terikat kewajiban serupa. Pelaku usaha restoran siap saji juga wajib mencantumkan informasi GGL pada media informasi produknya, sesuai amanat PP No. 28/2024.

UMKM pangan tidak sepenuhnya terbebas dari kewajiban ini. Namun, BPOM memberikan masa transisi sebagai ruang adaptasi bagi pelaku usaha skala kecil. Oleh karena itu, konsultasi hukum sejak dini sangat dianjurkan agar UMKM dapat menyesuaikan kemasan dan formulasi produk secara bertahap.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Patuh

Ketentuan Pasal 195 PP No. 28/2024 mengatur konsekuensi tegas bagi pelanggar. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, hingga penghentian sementara produksi. Selain itu, pelanggaran berulang dapat berujung pada pencabutan izin edar atau izin usaha. Pemerintah juga dapat membatasi penjualan produk yang melebihi ambang batas GGL pada kawasan tertentu, misalnya di lingkungan sekolah.

Sebagai hasilnya, pelaku usaha perlu memandang kepatuhan label Nutri-Level pangan olahan bukan sekadar formalitas administratif. Kepatuhan ini merupakan mitigasi risiko hukum sekaligus strategi menjaga kepercayaan konsumen jangka panjang.

Langkah Kepatuhan Praktis bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha sebaiknya memulai dengan audit kandungan GGL pada seluruh lini produk. Selanjutnya, perusahaan perlu memetakan kategori produk untuk menentukan skema pelabelan yang berlaku, apakah Nutri-Level wajib atau PLS sukarela. Tim legal atau konsultan hukum pangan dapat membantu menyusun desain kemasan yang sesuai format FOPNL BPOM.

Selain itu, dokumentasi hasil uji laboratorium GGL wajib disiapkan sebagai dasar pencantuman label. Pelaku usaha juga perlu memantau perkembangan regulasi turunan lainnya. Sebab, BPOM berkomitmen mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Kewajiban label Nutri-Level pangan olahan menuntut kesiapan hukum dan teknis yang matang dari pelaku usaha. Perusahaan sebaiknya segera menyesuaikan desain kemasan, memperbarui data nilai gizi, dan memastikan iklan produk tidak melanggar Pasal 195 PP No. 28/2024. Bagi pelaku usaha UMKM maupun korporasi untuk melakukan konsultasi hukum pangan secara berkala. Dengan demikian, risiko sanksi administratif dapat diminimalkan sekaligus mendukung transformasi kesehatan nasional menuju masyarakat yang lebih sadar gizi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu label Nutri-Level pangan olahan?

Label Nutri-Level adalah sistem klasifikasi gizi berbasis huruf A sampai D yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak suatu produk. Label ini dicantumkan di bagian depan kemasan agar konsumen mudah membandingkan tingkat kesehatan produk pangan olahan sebelum membeli.

2. Produk apa saja yang wajib mencantumkan Nutri-Level?

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 10/2026, kewajiban ini berlaku khusus untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Produk pangan olahan lain masih menggunakan label Pilihan Lebih Sehat yang bersifat sukarela selama masa transisi kebijakan berlangsung.

3. Apa sanksi jika tidak mencantumkan label Nutri-Level?

Pasal 195 PP No. 28/2024 mengatur sanksi administratif berjenjang. Sanksi meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian produksi sementara, hingga pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan batas GGL dan pelabelan.

4. Apakah UMKM pangan juga wajib menerapkan aturan ini?

UMKM tetap terikat ketentuan umum PP No. 28/2024. Namun, BPOM memberikan masa transisi sebagai ruang adaptasi. Konsultasi hukum sejak dini membantu UMKM menyesuaikan kemasan dan formulasi produk tanpa melanggar ketentuan berlaku.

5. Apa dasar hukum utama kewajiban ini?

Tiga regulasi utama menjadi dasar hukum, yaitu UU No. 17/2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum, PP No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana, dan Peraturan BPOM No. 10/2026 sebagai ketentuan teknis pelabelan Nutri-Level.

Baca Juga