Prosedur Judicial Review Perpres ke MA

LEXmedia. Masyarakat, badan hukum, atau kelompok yang merasa dirugikan oleh Peraturan Presiden (Perpres) memiliki jalur hukum resmi untuk melawannya. Jalur tersebut bernama judicial review Perpres, yang secara teknis disebut Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, memahami prosedur ini menjadi penting bagi siapa pun yang haknya terdampak oleh sebuah Perpres. Artikel ini menjelaskan secara praktis dasar hukum, syarat, serta tahapan mengajukan permohonan tersebut ke MA.

Apa Itu Judicial Review Perpres?

Judicial Review Perpres merupakan mekanisme pengujian materi sebuah Perpres terhadap peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, khususnya undang-undang. Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dengan demikian, kewenangan ini berbeda dengan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

Perpres sendiri menempati posisi di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Akibatnya, apabila substansi sebuah Perpres dianggap bertentangan dengan undang-undang, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui skema ini. Selain itu, proses pembentukan Perpres yang tidak memenuhi ketentuan berlaku juga bisa menjadi dasar permohonan, bukan hanya soal isi normanya semata.

Dasar Hukum Uji Materiil Perpres

Beberapa peraturan menjadi payung hukum utama proses ini, antara lain:

Pertama, Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan kewenangan konstitusional kepada MA.

Kedua, Pasal 31A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, mengatur secara lebih rinci hak menguji tersebut.

Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menjadi pedoman teknis beracara yang berlaku hingga saat ini. Perma ini mencabut tiga Perma sebelumnya, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 1993, Perma Nomor 1 Tahun 1999, dan Perma Nomor 1 Tahun 2004. Karena itu, setiap pemohon judicial review Perpres wajib merujuk pada Perma No. 01/2011 sebagai acuan formil pengajuan perkara ke MA.

Syarat Mengajukan Judicial Review Perpres

Tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan ini. Perma No. 01/2011 membatasi kualifikasi pemohon menjadi tiga kategori, sepanjang pihak tersebut menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Perpres yang bersangkutan.

Pihak yang berhak mengajukan permohonan:

1. Perorangan warga negara Indonesia.

2. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

3. Badan hukum publik atau badan hukum privat.

Selain syarat subjek, terdapat pula batasan waktu pengajuan. Pemohon harus mengajukan permohonan paling lambat 180 hari sejak Perpres yang diuji mulai berlaku. Tenggang waktu ini bersifat mengikat, sehingga keterlambatan pengajuan berpotensi membuat permohonan tidak diterima oleh MA.

Prosedur Pengajuan Judicial Review Perpres ke MA

Setelah syarat subjek dan waktu terpenuhi, pemohon perlu memahami tahapan formal beracara. Secara umum, prosedur judicial review Perpres terdiri atas tiga tahap besar: penyusunan permohonan, pemeriksaan perkara, dan pembacaan putusan.

Format Permohonan Keberatan

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, langsung oleh pemohon atau kuasa hukumnya kepada MA. Dokumen permohonan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pemohon, uraian yang menjelaskan bahwa materi muatan Perpres bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau bahwa proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, permohonan wajib mencantumkan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh majelis hakim agung. Pemohon juga membayar biaya permohonan saat mendaftarkan berkas keberatan, dengan besaran yang diatur secara tersendiri oleh MA.

Tahapan Pemeriksaan Perkara

Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara menetapkan susunan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara tersebut. Selanjutnya, majelis memeriksa dan memutus permohonan dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, kompleksitas materi yang diuji tetap memengaruhi lamanya proses pemeriksaan di persidangan.

Apabila permohonan tidak memenuhi syarat formil, MA akan menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan tidak diterima. Sebaliknya, jika alasan permohonan terbukti kuat, MA mengabulkan permohonan tersebut. Oleh sebab itu, kejelasan argumentasi hukum dalam berkas permohonan sangat menentukan hasil akhir perkara.

Putusan dan Akibat Hukumnya

Ketika MA mengabulkan permohonan, amar putusan menyatakan materi muatan Perpres yang diuji tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. MA sekaligus memerintahkan instansi terkait segera mencabut ketentuan tersebut. Sebaliknya, apabila materi Perpres dinilai tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, permohonan akan ditolak dan Perpres tetap berlaku secara sah.

Putusan MA wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. Menariknya, terdapat mekanisme pengaman bagi pemohon apabila instansi terkait tidak kunjung mematuhi putusan. Jika dalam waktu 90 hari sejak putusan dikirimkan pejabat yang bersangkutan belum juga mencabut Perpres tersebut, ketentuan itu demi hukum kehilangan kekuatan mengikatnya.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Bagi individu maupun badan usaha yang terdampak sebuah Perpres, langkah pertama yang disarankan adalah melakukan kajian hukum menyeluruh atas potensi pertentangan norma sebelum mengajukan permohonan. Selain itu, penyusunan argumentasi hukum sebaiknya melibatkan advokat atau konsultan hukum berpengalaman agar berkas permohonan memenuhi syarat formil Perma No. 01/2011. Dengan begitu, peluang permohonan judicial review Perpres diterima dan diperiksa MA menjadi lebih besar.

Selanjutnya, perhatikan tenggang waktu 180 hari secara cermat sejak Perpres diundangkan. Sebagai hasilnya, keterlambatan administratif dapat dihindari dan hak konstitusional untuk menguji peraturan tetap terjaga. Pemantauan berkala terhadap regulasi yang berpotensi merugikan kepentingan usaha maupun individu juga menjadi bagian penting dari strategi kepatuhan hukum jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan judicial review Perpres di MA dan di MK?

MA menguji peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpres, terhadap undang-undang. Sementara itu, MK hanya menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Kedua lembaga memiliki objek dan kewenangan pengujian yang berbeda, sehingga pemohon wajib mengajukan permohonan ke lembaga yang sesuai dengan objek peraturan yang dipersoalkan.

2. Siapa saja yang boleh mengajukan uji materiil Perpres?

Peraturan MA No. 01/2011 membatasi pemohon pada perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, serta badan hukum publik atau privat. Syarat utamanya, pemohon harus menganggap haknya dirugikan secara langsung oleh berlakunya Perpres tersebut, bukan sekadar keberatan atas kebijakan secara umum.

3. Berapa lama batas waktu mengajukan judicial review Perpres?

Batas waktu pengajuan permohonan adalah 180 hari sejak Perpres yang bersangkutan mulai berlaku. Tenggang waktu ini diatur tegas dalam Perma No. 01/2011, sehingga pemohon perlu segera bertindak begitu mengetahui adanya potensi pertentangan norma dengan peraturan yang lebih tinggi.

4. Apa akibat hukum jika permohonan uji materiil dikabulkan?

MA akan menyatakan materi Perpres yang diuji tidak sah dan tidak berlaku umum, lalu memerintahkan pencabutannya oleh instansi terkait. Jika dalam 90 hari instansi tersebut tidak mematuhi putusan, Perpres itu kehilangan kekuatan hukum mengikat secara otomatis demi hukum.

5. Apakah biaya mengajukan permohonan judicial review mahal?

Biaya permohonan dibayarkan saat pendaftaran berkas keberatan ke MA, dan besarannya diatur secara tersendiri oleh Mahkamah Agung. Karena besarannya bersifat teknis dan dapat berubah, pemohon disarankan mengonfirmasi langsung ke kepaniteraan MA sebelum mendaftarkan permohonan.

Baca Juga