LEXmedia. Industri kelapa sawit menempati posisi strategis dalam perekonomian nasional. Selain itu, sektor ini menyumbang devisa besar dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang. Namun, pasar global kini menuntut standar keberlanjutan yang lebih ketat. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat kerangka hukum sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) kelapa sawit melalui serangkaian regulasi. Kebijakan ini tidak lagi terbatas pada sektor hulu perkebunan. Sebaliknya, kewajiban tersebut kini meluas hingga industri hilir dan usaha bioenergi berbasis sawit. Artikel ini menganalisis dasar hukum, ruang lingkup, dan konsekuensi hukumnya bagi pelaku usaha.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi ISPO Kelapa Sawit
Landasan awal kewajiban ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini mewajibkan setiap Pelaku Usaha Perkebunan memiliki izin usaha sebelum beroperasi. Selain itu, UU 39/2014 menegaskan asas keberlanjutan sebagai prinsip utama penyelenggaraan perkebunan nasional. Peraturan pelaksana kemudian mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan perkebunan berkelanjutan. Undang-undang ini juga mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban perizinan maupun tata kelola lahan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut mengubah lanskap perizinan usaha perkebunan. Regulasi ini memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi ISPO kelapa sawit kini melekat pada proses perizinan berusaha itu sendiri. Ketentuan ini bukan sekadar persyaratan tambahan yang berdiri sendiri.
Perluasan Ruang Lingkup Sertifikasi
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 pada 19 Maret 2025. Beleid ini mencabut dan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi payung hukum ISPO. Secara khusus, perbedaan mendasar terletak pada perluasan cakupan wajib sertifikasi. Sebelumnya, kewajiban ISPO hanya berlaku bagi usaha perkebunan kelapa sawit. Kini, cakupan tersebut meluas hingga industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi berbasis sawit.
Pasal 5 ayat (1) Perpres 16/2025 menegaskan wewenang sanksi ini. Menteri yang membidangi perkebunan, perindustrian, atau energi dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi ISPO. Sebagai hasilnya, tiga kementerian teknis kini berbagi tanggung jawab pengawasan kepatuhan sesuai kewenangan masing-masing.
Aturan Pelaksana Sertifikasi ISPO Kelapa Sawit
Perpres 16/2025 memerintahkan penerbitan peraturan turunan agar sistem sertifikasi ISPO kelapa sawit berjalan efektif. Dua kementerian teknis kemudian merespons amanat tersebut melalui regulasi masing-masing.
Permentan No. 33/2025: Sertifikasi ISPO Kelapa Sawit untuk Usaha Perkebunan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 sebagai pengganti Permentan Nomor 38 Tahun 2020. Regulasi ini memperbarui prinsip dan kriteria ISPO dengan fokus pada legalitas lahan, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial. Selain itu, cakupan penilaian kini meluas dari sekadar pengelolaan kebun menjadi seluruh rantai pasok. Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga empat tahun bagi pekebun kecil untuk menyesuaikan diri.
Permenperin No. 38/2025 untuk Industri Hilir
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 sebagai payung teknis bagi sektor hilir. Pasal 2 beleid ini mewajibkan Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit memiliki sertifikasi ISPO sekaligus perizinan berusaha berbasis risiko sesuai KBLI. Cakupan kewajiban ini meliputi industri pemurnian, fraksinasi, oleokimia, minyak goreng, margarin, hingga pakan ternak berbasis sawit. Namun, kewajiban ini baru berlaku efektif pada 12 Mei 2026, dengan tenggat kepatuhan penuh pada 19 Maret 2027.
Perlu dicatat, kalangan pelaku usaha melalui asosiasi GAPKI menyoroti potensi tumpang tindih batas cakupan antara Permentan 33/2025 dan Permenperin 38/2025. Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha hilir mencermati perkembangan harmonisasi kedua regulasi ini.
Sanksi dan Risiko Ketidakpatuhan Sertifikasi ISPO Kelapa Sawit
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi ISPO kelapa sawit membawa konsekuensi hukum bertingkat. Permenperin 38/2025 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Selanjutnya, menteri terkait menjatuhkan sanksi tersebut secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Selain sanksi administratif, UU 39/2014 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha tanpa izin usaha perkebunan yang sah. Sebagai contoh, ancaman pidana tersebut mencakup penjara maupun denda dengan nilai signifikan. Dengan demikian, risiko hukum tidak hanya bersifat administratif. Pelanggaran perizinan usaha secara keseluruhan juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha Sawit
Oleh sebab itu, pelaku usaha di seluruh rantai nilai sawit perlu segera menyusun langkah kepatuhan. Pertama, lakukan audit kesenjangan terhadap prinsip dan kriteria dalam Permentan 33/2025 maupun Permenperin 38/2025. Kedua, siapkan sistem ketertelusuran bahan baku dari hulu hingga hilir secara terdokumentasi. Terakhir, daftarkan usaha pada sistem informasi ISPO maupun SIINas sesuai sektor masing-masing.
Selain itu, pelaku usaha hilir sebaiknya memanfaatkan masa transisi hingga 2027 untuk menyiapkan dokumen legalitas secara menyeluruh. Terakhir, konsultasi dengan lembaga sertifikasi ISPO dan penasihat hukum sejak dini akan mengurangi risiko sanksi di kemudian hari. Dengan langkah kepatuhan yang terukur, kewajiban sertifikasi ISPO kelapa sawit dapat menjadi peluang penguatan daya saing, bukan semata beban regulasi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu sertifikasi ISPO?
ISPO adalah singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, yaitu sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Sertifikasi ini menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip legalitas, lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Sejak Perpres 16/2025, cakupannya meluas ke perkebunan, industri hilir, dan bioenergi sawit secara nasional. Tujuannya adalah memperkuat daya saing sawit Indonesia di pasar ekspor global.
2. Siapa yang wajib memiliki sertifikasi ISPO?
Berdasarkan Perpres 16/2025, kewajiban ini berlaku bagi usaha perkebunan kelapa sawit. Kewajiban yang sama berlaku bagi industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi berbasis sawit. Permentan 33/2025 mengatur ketentuan teknis untuk sektor hulu. Permenperin 38/2025 mengatur ketentuan teknis untuk sektor hilir. Masing-masing sektor memiliki masa transisi kepatuhan yang berbeda sesuai jadwal pemberlakuan regulasi teknisnya.
3. Apa sanksi jika tidak memiliki sertifikat ISPO?
Kementerian teknis dapat menjatuhkan sanksi administratif bertahap kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi. Sanksi ini dimulai dari peringatan tertulis, lalu denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Perpres 16/2025 menjadi dasar sanksi ini, dan Permenperin 38/2025 mempertegasnya khusus bagi sektor industri hilir sawit. Pelaku usaha berisiko kehilangan akses pasar ekspor apabila sanksi tidak segera dipatuhi.
4. Kapan kewajiban ISPO industri hilir mulai berlaku?
Permenperin 38/2025 mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Namun, kewajiban sertifikasi ISPO baru bersifat wajib penuh bagi industri hilir kelapa sawit sejak 19 Maret 2027. Rentang waktu ini memberi masa transisi bagi pelaku usaha hilir untuk menyiapkan dokumen dan sistem ketertelusuran. Pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan masa transisi ini untuk audit kesiapan secara menyeluruh.
5. Apa perbedaan Permentan 33/2025 dan Permenperin 38/2025?
Permentan 33/2025 mengatur sertifikasi ISPO untuk usaha perkebunan kelapa sawit di bawah Kementerian Pertanian. Permenperin 38/2025 mengatur kewajiban serupa bagi industri hilir kelapa sawit, namun di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian. Kalangan pelaku usaha menilai kedua regulasi ini masih memerlukan harmonisasi batas cakupan agar tidak menimbulkan dualisme aturan. Pelaku usaha sebaiknya memantau kemungkinan revisi kedua aturan tersebut.
