Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

LEXmedia. Prosedur gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) sering membingungkan istri yang baru pertama kali berperkara. Banyak orang tidak tahu harus mulai dari mana atau dokumen apa yang perlu mereka siapkan. Namun, tahapan ini punya aturan yang jelas. Artikel ini menguraikan alur perkara dari pendaftaran sampai akta cerai beserta dasar hukumnya. Selain itu, tulisan ini memberi rekomendasi kepatuhan agar gugatan Anda tidak gugur karena kesalahan prosedur. Panduan ini berlaku bagi pasangan beragama Islam. Pasangan non-Muslim mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Prosedur Gugatan Cerai

Gugatan cerai oleh istri, atau cerai gugat, bertumpu pada beberapa aturan. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama memberi PA kewenangan mengadili perkara perkawinan umat Islam (Pasal 49). UU No. 3/2006 dan UU No. 50/2009 kemudian mengubah undang-undang tersebut. Selain itu, Pasal 54 menegaskan bahwa PA memakai hukum acara perdata umum (HIR dan RBg), kecuali UU itu mengatur lain. Karena itu, panggilan, jawaban, dan pembuktian di PA mengikuti pola perkara perdata biasa.

UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menjadi induk aturan materiilnya. Pasal 39 menyatakan bahwa perceraian hanya terjadi di depan sidang pengadilan setelah hakim gagal mendamaikan kedua pihak. Pasal yang sama juga mensyaratkan alasan cukup bahwa suami istri tidak dapat hidup rukun lagi. Kemudian, PP No. 9/1975 menjabarkan alasan tersebut dalam Pasal 19. Oleh karena itu, penggugat harus memilih alasan yang sesuai dan membuktikannya.

Alasan Gugatan Cerai yang Sah

Pasal 19 PP No. 9/1975 memuat enam alasan perceraian:

1. Zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sulit disembuhkan.

2. Meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.

3. Menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah menikah.

4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.

5. Menderita cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami atau istri.

6. Bertengkar terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali.

Kompilasi Hukum Islam (Pasal 116) menambah dua alasan, yaitu suami melanggar taklik talak dan salah satu pihak murtad hingga memicu ketidakrukunan. Dengan demikian, istri perlu mencocokkan kondisi rumah tangganya dengan alasan-alasan ini sebelum menyusun gugatan.

Tahapan Prosedur Gugatan Cerai di PA

1. Tentukan Pengadilan Agama yang Berwenang

Istri mengajukan gugatan ke PA yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediamannya (Pasal 73 ayat 1 UU No. 7/1989). Namun, ada pengecualian. Jika istri meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami, gugatan masuk ke PA tempat kediaman suami. Hal yang sama berlaku bila istri tinggal di luar negeri (ayat 2). Jika keduanya tinggal di luar negeri, istri memilih PA tempat perkawinan berlangsung atau PA Jakarta Pusat (ayat 3). Salah memilih PA membuat pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang.

2. Susun dan Daftarkan Gugatan

Penggugat menyusun surat gugatan yang memuat identitas para pihak, fakta kejadian (posita), dan tuntutan (petitum). Selain itu, ia menyiapkan KTP, kartu keluarga, serta buku nikah atau kutipan akta nikah. Akta kelahiran anak perlu ia lampirkan jika gugatan menyangkut hak asuh.

Pasal 86 ayat (1) UU No. 7/1989 membolehkan istri menggabungkan beberapa tuntutan dalam gugatan cerai. Tuntutan itu mencakup hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama. Istri juga boleh mengajukannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, penggugat membayar panjar biaya perkara (Pasal 89).

Sementara itu, PERMA No. 7/2022 mengubah PERMA No. 1/2019 tentang administrasi perkara secara elektronik. Aturan ini memungkinkan pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan lewat aplikasi e-Court. Persidangan elektronik umumnya bergantung pada persetujuan para pihak. Selain itu, warga tidak mampu dapat berperkara gratis (prodeo) berdasarkan PERMA No. 1/2014. Aturan itu juga mengatur sidang keliling dan pos bantuan hukum. Pemohon prodeo cukup membawa bukti ketidakmampuan, misalnya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

3. Sidang dan Mediasi dalam Prosedur Gugatan Cerai

Majelis hakim memanggil kedua pihak secara patut. Hakim wajib mendamaikan pada sidang pertama dan setiap sidang berikutnya (Pasal 82 UU No. 7/1989). Kedua pihak harus hadir langsung. Pihak yang tinggal di luar negeri boleh memberi kuasa khusus. Selain itu, pemeriksaan gugatan cerai berlangsung tertutup (Pasal 80).

Dalam prosedur gugatan cerai, PERMA No. 1/2016 mewajibkan mediasi sebelum hakim memeriksa pokok perkara. Mediasi berlangsung paling lama 30 hari, dan para pihak dapat memperpanjangnya 30 hari lagi. Selain itu, itikad baik menjadi kewajiban. Penggugat beritikad buruk berisiko gugatannya tidak dapat diterima. Tergugat beritikad buruk menanggung biaya mediasi.

Setelah mediasi gagal, penggugat wajib membuktikan dalilnya (Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg). Jika alasannya pertengkaran, hakim mendengar saksi dari keluarga atau orang dekat. Hakim juga dapat menunjuk hakam (Pasal 76). Namun, bila tergugat tidak hadir padahal sudah menerima panggilan patut, hakim dapat memutus tanpa kehadirannya (verstek). Penggugat tetap harus membuktikan alasannya.

4. Terima Putusan dan Akta Cerai

Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka (Pasal 81). Pihak yang keberatan dapat mengajukan banding dalam 14 hari setelah hakim mengucapkan putusan atau menyampaikan pemberitahuannya. Jika tidak ada upaya hukum, putusan berkekuatan hukum tetap dan perceraian berlaku. Selanjutnya, panitera mengirim salinan putusan ke Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang (Pasal 84). Setelah itu, penggugat mengambil akta cerai di PA.

Syarat Pisah Tempat Tinggal Menurut SEMA

SEMA No. 1/2022 memberlakukan rumusan rapat pleno kamar Mahkamah Agung sebagai pedoman tugas pengadilan. Rumusan Kamar Agama menerapkan prinsip mempersukar perceraian. Untuk alasan nafkah, hakim baru mengabulkan gugatan jika suami atau istri terbukti lalai memenuhi kewajiban nafkah lahir atau batin minimal 12 bulan.

Untuk alasan pertengkaran terus-menerus, rumusan awal menyebut pisah tempat tinggal minimal enam bulan. SEMA No. 3/2023 kemudian menyempurnakan rumusan itu. Pertengkaran harus berlanjut dengan pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, kecuali hakim menemukan fakta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SEMA memang bukan undang-undang. Namun, hakim memakainya sebagai pedoman. Akibatnya, hakim dapat menolak gugatan atau menyatakannya tidak dapat diterima. Oleh karena itu, hitung masa pisah tempat tinggal sebelum mendaftar.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Agar prosedur gugatan cerai berjalan lancar, terapkan langkah kepatuhan berikut.

Pertama, pastikan Anda beragama Islam dan memilih Pengadilan Agama yang benar sesuai Pasal 73.

Kedua, cocokkan alasan gugatan dengan Pasal 19 PP No. 9/1975.

Ketiga, kumpulkan bukti dan saksi sebelum mendaftar.

Keempat, hitung masa pisah tempat tinggal sesuai SEMA No. 1/2022 dan SEMA No. 3/2023.

Kelima, hadir langsung dan ikuti mediasi dengan itikad baik.

Keenam, gabungkan tuntutan anak, nafkah, dan harta bersama bila perlu.

Ketujuh, manfaatkan e-Court atau prodeo jika memenuhi syarat. Terakhir, simpan putusan dan akta cerai sebagai bukti sah.

Sebagai penutup, prosedur gugatan cerai menuntut ketelitian, bukan sekadar niat. Kesalahan kecil pada wilayah PA, alasan, atau dokumen dapat menghambat perkara. Oleh karena itu, konsultasikan kasus Anda dengan advokat atau pos bantuan hukum di PA. Artikel ini memberi informasi umum, bukan nasihat hukum. Selain itu, periksa aturan terbaru di JDIH sebelum bertindak.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa lama proses gugatan cerai di Pengadilan Agama?

Lamanya bergantung pada kehadiran para pihak, hasil mediasi, dan pembuktian. Mediasi saja berlangsung sampai 30 hari, dengan perpanjangan 30 hari atas kesepakatan pihak. Setelah itu, hakim menggelar beberapa sidang pembuktian sebelum memutus. Perkara yang lanjut ke banding tentu memakan waktu lebih lama. Tanyakan jadwal perkiraan kepada kepaniteraan PA tempat Anda mendaftar.

2. Apa syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama?

Penggugat beragama Islam, memiliki alasan sah menurut Pasal 19 PP No. 9/1975, dan membawa KTP, kartu keluarga, serta buku nikah. Penggugat juga memilih PA yang berwenang. Jika alasannya pertengkaran, penggugat harus memenuhi masa pisah tempat tinggal enam bulan, kecuali ada KDRT. Selain itu, penggugat membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.

3. Apakah istri bisa menggugat cerai tanpa kehadiran suami?

Bisa. Jika suami sudah menerima panggilan patut tetapi tidak hadir, hakim dapat memutus tanpa kehadirannya (putusan verstek). Namun, istri tetap harus membuktikan alasan gugatannya melalui alat bukti dan saksi. Hakim juga tetap memeriksa perkara sebelum mengabulkan gugatan. Selain itu, kehadiran istri memungkinkan ia menyampaikan tuntutan hak asuh dan nafkah secara langsung. Karena itu, hadirlah pada setiap sidang.

4. Berapa biaya gugatan cerai di Pengadilan Agama?

Biaya bergantung pada wilayah PA, jumlah pihak, dan jarak pemanggilan. Penggugat membayar panjar biaya perkara saat mendaftar (Pasal 89 UU No. 7/1989). Namun, warga tidak mampu dapat mengajukan prodeo berdasarkan PERMA No. 1/2014 dengan bukti ketidakmampuan. Karena besaran panjar berbeda antar-PA, tanyakan langsung kepada kasir atau kepaniteraan PA sebelum Anda mendaftar.

Baca Juga