LEXmedia. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) belum memiliki undang-undang khusus. Namun, situasi itu berubah pada 30 April 2026. Presiden mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU 2/2026), dan aturan ini langsung berlaku. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu memahami hak pekerja rumah tangga secara utuh. Artikel ini mengulas hak pekerja rumah tangga berdasarkan UU 2/2026 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Selain itu, artikel ini memuat rekomendasi kepatuhan hukum di bagian akhir.
Dasar Hukum Hak Pekerja Rumah Tangga
UU 2/2026 menjadi aturan khusus bagi PRT. Undang-undang ini mengatur perekrutan, hubungan kerja, hak dan kewajiban, pelatihan vokasi, perizinan penyalur, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan. Selain itu, Pasal 3 menegaskan tujuan pelindungan: kepastian hukum, pencegahan kekerasan dan diskriminasi, serta peningkatan kesejahteraan PRT.
Lalu, di mana posisi UU 13/2003? Undang-undang ini tetap menjadi norma umum ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 3 mendefinisikan pekerja sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 menyebut orang perseorangan sebagai pemberi kerja. Dengan demikian, rumah tangga yang membayar upah secara definisi dapat masuk dalam rumusan tersebut.
Sebagai aturan khusus, UU 2/2026 berlaku lebih utama daripada UU 13/2003 menurut asas lex specialis derogat legi generali. Meski demikian, UU 13/2003 tetap berguna sebagai rujukan pelengkap. Pasal 6 UU 13/2003, misalnya, menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi bagi pekerja.
Siapa yang Termasuk PRT dan Bagaimana Perekrutannya
UU 2/2026 membagi perekrutan menjadi dua jalur.
Pertama, pemberi kerja merekrut langsung berdasarkan kesepakatan (Pasal 6).
Kedua, perekrutan tidak langsung berjalan melalui Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT (Pasal 7). Selain itu, Pasal 9 menggolongkan PRT menjadi penuh waktu dan paruh waktu.
Pasal 5 menetapkan tiga syarat calon PRT: berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat. Namun, Pasal 4 ayat (2) mengecualikan orang yang membantu pekerjaan rumah karena adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan. Dengan demikian, mereka tidak termasuk PRT menurut undang-undang ini.
Lingkup pekerjaan kerumahtanggaan meliputi memasak, mencuci, membersihkan rumah dan halaman, serta menjaga anak, orang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas. Selain itu, mengemudi, menjaga rumah, dan mengurus hewan peliharaan juga termasuk (Pasal 10).
Rincian Hak Pekerja Rumah Tangga
Pasal 15 ayat (1) UU 2/2026 memuat daftar hak pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut mencakup:
1. Beribadah sesuai agama dan kepercayaan;
2. Waktu kerja yang manusiawi, istirahat, dan cuti;
3. Upah dan tunjangan hari raya (THR) berupa uang;
4. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan;
5. Makanan sehat serta akomodasi layak bagi PRT penuh waktu;
6. Lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
7. Hak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.
Hak Pekerja Rumah Tangga atas Upah dan THR
Upah dapat berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai kesepakatan (Pasal 1 angka 12). Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) harus berupa uang. Lebih lanjut, besaran dan waktu pembayaran mengikuti kesepakatan atau perjanjian kerja (Pasal 15 ayat (2)). Namun, undang-undang ini belum menetapkan nominal upah. Pasal 15 ayat (3) mendelegasikan pengaturannya ke Peraturan Pemerintah. Sambil menunggu, kami menyarankan pemberi kerja memakai upah minimum daerah sebagai acuan. Selain itu, Pasal 88 UU 13/2003 menegaskan hak atas penghidupan yang layak.
Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti
UU 2/2026 menjamin waktu kerja manusiawi, istirahat, dan cuti (Pasal 15 ayat (1) huruf b sampai d). Di samping itu, pemberi kerja wajib memberikan istirahat dan cuti (Pasal 19 huruf d). Namun, undang-undang ini tidak menyebut jumlah jam kerja. Oleh karena itu, UU 13/2003 dapat menjadi tolok ukur. Sebagai contoh, Pasal 77 ayat (2) menetapkan 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Sementara itu, untuk lima hari kerja, batasnya 8 jam sehari. Selanjutnya, Pasal 79, sebagaimana diubah UU 6/2023, mengatur cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja. Karena itu, kami menyarankan pemberi kerja mencantumkan angka tersebut dalam perjanjian.
Jaminan Sosial dan Lingkungan Kerja Aman
PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h). Selain itu, Pasal 16 menempatkan PRT sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat atau daerah menanggung iuran tersebut. Lebih lanjut, pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta kesempatan beribadah (Pasal 19 huruf e dan f). Sebagai pelengkap, Pasal 86 UU 13/2003 memperkuat hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Kewajiban Pemberi Kerja dan P3RT
Kepastian hak pekerja rumah tangga bergantung pada perjanjian yang jelas. Pada perekrutan langsung, Pasal 12 mengizinkan para pihak menuangkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Sebaliknya, perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) memakai perjanjian kerja tertulis yang melibatkan P3RT (Pasal 11 ayat (3)). Kemudian, para pihak membuat perjanjian itu rangkap dua dan bermeterai, dengan salinan untuk P3RT dan RT/RW. Selain itu, Pasal 11 ayat (2) mengharuskan perjanjian memuat identitas, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat kerja, serta upah.
Pasal 19 mengatur kewajiban pemberi kerja. Misalnya, pemberi kerja harus membayar upah dan THR tepat waktu, memberi istirahat dan cuti, serta memastikan lingkungan kerja aman. Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan keberadaan PRT kepada ketua RT/RW. Sementara itu, PRT wajib memberi informasi yang benar dan memberitahukan pengunduran diri satu bulan sebelumnya (Pasal 17).
Di sisi lain, P3RT wajib memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar (Pasal 26). Selanjutnya, Pasal 28 melarang P3RT memotong upah, memungut biaya, menahan dokumen asli, atau menghalangi komunikasi PRT. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada P3RT yang melanggar (Pasal 30 ayat (4) huruf d). Di samping itu, penyalur yang belum berizin harus menyesuaikan diri paling lama satu tahun sejak 30 April 2026 (Pasal 35 huruf a).
Penyelesaian Perselisihan dan Berakhirnya Hubungan Kerja
Pasal 31 menetapkan musyawarah mufakat sebagai langkah pertama penyelesaian perselisihan. Selain itu, proses ini berlangsung paling lama tujuh hari sejak salah satu pihak meminta musyawarah. Jika musyawarah gagal, ketua RT/RW tempat PRT bekerja menjadi mediator antara pemberi kerja dan PRT (Pasal 32 ayat (1)). Selanjutnya, Peraturan Pemerintah akan mengatur tata caranya (Pasal 33).
Menurut Pasal 14, hubungan kerja berakhir karena kehendak kedua pihak atau berakhirnya jangka waktu. Hubungan kerja juga berakhir jika PRT mangkir tujuh hari berturut-turut tanpa alasan jelas. Sebaliknya, PRT boleh mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak menjalankan perjanjian (Pasal 15 ayat (1) huruf l).
Rekomendasi Kepatuhan Hukum Hak Pekerja Rumah Tangga
Berikut langkah praktis untuk menjalankan UU 2/2026 dengan baik:
1. Buat perjanjian kerja tertulis, meski merekrut langsung.
2. Verifikasi usia minimal 18 tahun, KTP elektronik, dan surat keterangan sehat.
3. Cantumkan upah, THR berupa uang, jam kerja, istirahat, dan cuti secara rinci.
4. Pastikan PRT memperoleh jaminan sosial dan lingkungan kerja yang aman.
5. Laporkan keberadaan PRT kepada ketua RT/RW.
6. Gunakan P3RT yang memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar.
7. Simpan salinan dokumen PRT, bukan dokumen aslinya.
8. Pantau Peraturan Pemerintah pelaksana yang harus terbit paling lambat 30 April 2027 (Pasal 36 ayat (2)).
Dengan demikian, hak pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas. Pemberi kerja yang patuh melindungi PRT sekaligus mengurangi risiko sengketa. Namun, aturan pelaksana masih perlu dicermati secara berkala. Karena itu, konsultasikan kasus spesifik Anda dengan advokat atau konsultan hukum ketenagakerjaan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pekerja rumah tangga berhak mendapat THR?
Ya. Pasal 15 ayat (1) huruf f UU 2/2026 menjamin hak PRT atas tunjangan hari raya keagamaan berupa uang. Besaran dan waktu pembayarannya mengikuti kesepakatan atau perjanjian kerja. Namun, Peraturan Pemerintah akan mengatur lebih lanjut besaran dan waktu pembayaran upah. Sambil menunggu, pemberi kerja sebaiknya mencantumkan nominal dan tanggal pembayaran THR secara tertulis dalam perjanjian.
2. Berapa usia minimal untuk bekerja sebagai PRT?
Pasal 5 huruf a UU 2/2026 menetapkan usia minimal calon PRT adalah 18 tahun. Calon PRT juga harus memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat. Namun, Pasal 35 huruf b memberi pengecualian bagi PRT berusia di bawah 18 tahun yang sudah menikah dan bekerja sebelum undang-undang ini berlaku. Undang-undang tetap mengakui hak mereka.
3. Apakah perjanjian kerja PRT harus tertulis?
Tergantung jalur perekrutannya. Jika melalui P3RT, perjanjian kerja tertulis wajib dan melibatkan P3RT (Pasal 11). Pada perekrutan langsung, Pasal 12 menyebut pemberi kerja dan PRT dapat menuangkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Meski begitu, perjanjian tertulis memberi bukti yang kuat saat terjadi perselisihan, sehingga kami menyarankannya. Perjanjian tersebut juga memperjelas upah, jam kerja, dan cuti.
4. Kemana PRT dan pemberi kerja menyelesaikan perselisihan?
Pertama, kedua pihak bermusyawarah untuk mufakat paling lama tujuh hari sejak salah satu pihak meminta (Pasal 31). Jika gagal, ketua RT/RW tempat PRT bekerja memediasi perselisihan tersebut (Pasal 32 ayat (1)). Mediasi ini berlangsung di luar pengadilan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah akan mengatur tata cara musyawarah dan mediasi secara lebih rinci (Pasal 33).
