Marsinah Pahlawan Nasional Buruh

LEXmedia. Marsinah pahlawan nasional Indonesia sejak 10 November 2025. Namun, jalan menuju pengakuan itu berlangsung lebih dari tiga dekade. Selama itu, namanya hidup di spanduk buruh, ruang sidang, dan ingatan publik. Oleh karena itu, kisahnya layak kita telusuri dengan cermat. Artikel ini membahas latar belakang, pekerjaan, dan warisan hukum perempuan asal Nganjuk tersebut.

Masa Kecil Marsinah Pahlawan Nasional di Nglundo

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. Ia anak kedua dari tiga bersaudara. Sayangnya, ibunya wafat saat Ia berusia tiga tahun. Sejak itu, neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini, mengasuh dia. Keluarga hidup sederhana. Akibatnya, Marsinah kecil membantu menjual jagung dan gabah. Selain itu, ia belajar arti kerja keras sejak dini. Pagi di desa agraris itu berbau tanah basah dan daun jagung. Tangan kecilnya akrab dengan hasil panen sebelum akrab dengan buku hukum.

Cita-Cita Hukum Marsinah Pahlawan Nasional

Marsinah bersekolah di SDN Karangasem 189. Kemudian ia melanjutkan ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah lulus pada 1982, ia masuk SMA Muhammadiyah dengan bantuan biaya dari pamannya. Menariknya, ia bercita-cita kuliah di fakultas hukum. Namun, keterbatasan biaya menutup jalan itu. Meski demikian, semangat belajarnya tidak padam. Sebaliknya, ia membawa rasa ingin tahu tentang hukum ke dunia kerja. Dengan demikian, mimpi yang gagal di bangku kuliah justru tumbuh di lantai pabrik.

Dari Surabaya ke PT Catur Putra Surya

Pada 1989, Marsinah merantau ke Surabaya. Ia bekerja di sebuah pabrik dengan upah kecil. Untuk menambah penghasilan, ia berjualan nasi bungkus. Setahun kemudian, ia pindah ke Sidoarjo. Di sana, ia bergabung dengan PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik arloji di Porong. Rekan kerja mengenalnya sebagai buruh yang vokal dan kritis. Selain itu, ia aktif di unit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) perusahaan. Kita dapat membayangkan udara lantai produksi yang pengap dan suara mesin yang nyaris tak berhenti. Namun, di antara deru itu, Marsinah terus memperhatikan nasib rekan-rekannya.

Mogok Kerja Awal Mei 1993

Awal 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/Th. 1992. Isinya mengimbau pengusaha menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen. Namun, para buruh menilai perusahaan belum menjalankan imbauan itu. Akibatnya, keresahan meluas di pabrik. Selanjutnya, mereka berkumpul dalam rapat pada 2 Mei 1993 di Tanggul Angin, Sidoarjo. Marsinah terlibat dalam rapat tersebut. Pada 3 Mei, buruh mencegah rekan mereka masuk kerja. Keesokan harinya, mereka mogok total dan mengajukan 12 tuntutan. Salah satunya, kenaikan upah pokok dan tunjangan tetap.

Pada 5 Mei 1993, Kodim 0816 Sidoarjo memanggil 13 buruh. Aparat memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri. Mendengar kabar itu, Marsinah menulis surat kepada rekan-rekannya. Ia memberi panduan menghadapi interogasi dan berikrar membawa kasus itu ke jalur hukum. Malam itu, ia mendatangi Kodim untuk menanyakan nasib rekannya. Setelah itu, sekitar pukul sepuluh malam, Ia menghilang.

Pandangan Marsinah tentang Keadilan

Tak ada risalah teori keadilan yang dikenal luas dari Marsinah. Namun, tindakannya berbicara lebih lantang. Ia memilih menulis surat, bukan bersembunyi. Ia menagih jalur hukum, bukan jalan pintas. Dengan demikian, kita dapat membaca pandangannya: keadilan harus hadir bagi orang kecil tanpa menunggu belas kasihan. Bayangkan ruangan sempit tempat para buruh berkumpul. Keringat menempel di kemeja, dan bisik cemas memenuhi udara. Di tengah kegelisahan itu, Marsinah tetap tenang. Sebab, ia menuntut hak yang sudah tercantum dalam surat edaran gubernur, bukan hak yang mustahil.

Negara merangkum maknanya saat penganugerahan gelar: “Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa.” Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan pada Hari Buruh 2025 agar Marsinah menyandang gelar tersebut. Kedua pernyataan itu menandai pengakuan negara terhadap sosoknya.

Kasus Hukum dan Pencarian Keadilan

Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Desa Jegong, Wilangan, Nganjuk. Hasil autopsi menunjukkan tanda penyiksaan berat. Kematiannya mengguncang publik. Kemudian pemerintah membentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur. Tim itu memeriksa sepuluh orang. Pengadilan tingkat pertama menghukum pemilik PT CPS, Yudi Susanto, dan sejumlah stafnya. Namun, upaya banding dan kasasi berujung pembebasan para terdakwa. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mengungkap dugaan rekayasa untuk mencari kambing hitam. Hingga kini, publik menilai pelaku sebenarnya belum terungkap.

Kasus ini juga menarik perhatian internasional. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatatnya sebagai kasus 1713. Marsinah menerima Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Pada Desember 1993, Muhammadiyah menetapkannya sebagai pahlawan pekerja dalam Sidang Tanwir di Surabaya. Sementara itu, Munir menjadi kuasa hukum buruh PT CPS yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Warisan Marsinah juga hidup dalam budaya. Film Marsinah: Cry Justice tayang pada 2001. Kini patungnya berdiri di Desa Nglundo, Nganjuk.

Sumbangan bagi Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan

Marsinah bukan sarjana hukum. Meski demikian, kasusnya menjadi rujukan penting dalam diskursus hukum perburuhan. Pertama, kasus itu menyoroti kebebasan berserikat. Kedua, kasus itu mempertanyakan campur tangan militer dalam perselisihan industrial. Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM) mendorong penghentian intervensi tersebut. Selanjutnya, Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998. Kemudian lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tidak ada pasal yang lahir langsung dari kasus Marsinah. Namun, tekanan publik atas kasus ini ikut membentuk iklim reformasi perlindungan hak buruh. Kini Marsinah pahlawan nasional menjadi pengingat bahwa hak berserikat perlu terus dijaga.

Pengakuan Negara pada Tahun 2025

Perjalanan pengakuan itu panjang. Pemerintah Kabupaten Nganjuk, tim peneliti dan pengkaji gelar daerah, keluarga, serta organisasi buruh menyusun naskah akademik dan menggelar seminar. Pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya. Hasilnya, Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Presiden menyerahkan gelar itu pada 10 November 2025 di Istana Negara. Marsini, kakak kandung Marsinah, menerimanya mewakili keluarga menerima gelar bersama sembilan tokoh lain.

Meski demikian, gelar tidak otomatis menyelesaikan perkara. Kalangan buruh menilai penghormatan simbolis harus disertai peningkatan kesejahteraan pekerja. Selain itu, pertanyaan tentang pelaku sebenarnya belum terjawab.

Pelajaran bagi Pekerja dan Praktisi Hukum

Kisah Marsinah mengajarkan bahwa keberanian sering lahir dari hal sederhana. Ia menuntut upah yang layak, bukan kemewahan. Praktisi hukum melihat pentingnya bantuan hukum dan proses peradilan yang jujur dalam kasus ini. Sementara itu, pekerja belajar bahwa organisasi dan solidaritas melindungi hak. Adapun bagi pembaca umum, Marsinah pahlawan nasional mengajak kita bertanya: seberapa adil ruang kerja di sekitar kita? Pada akhirnya, penghormatan terbaik bukan patung atau gelar, melainkan keadilan yang bekerja bagi siapa pun.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa Marsinah dan mengapa ia menjadi pahlawan nasional?

Marsinah adalah buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, yang bekerja di PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo. Pada 1993 ia memperjuangkan upah layak dan hak buruh bersama rekan-rekannya. Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan dengan tanda penyiksaan berat. Pemerintah menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan lewat Keppres 116/TK/Tahun 2025.

2. Kapan Marsinah mendapat gelar Pahlawan Nasional?

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah pada 10 November 2025 di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 ditetapkan pada 6 November 2025. Kakak kandungnya, Marsini, menerima gelar itu mewakili keluarga, bersama sembilan tokoh lain yang menerima gelar serupa pada tahun yang sama.

3. Bagaimana kronologi kasus Marsinah?

Pada 4 Mei 1993, buruh PT Catur Putra Surya mogok total menuntut kenaikan upah. Pada 5 Mei, Kodim 0816 Sidoarjo memanggil 13 buruh dan memaksa mereka mengundurkan diri. Malam itu Ia menghilang. Jasadnya ditemukan di Nganjuk pada 8 Mei 1993. Proses peradilan membebaskan para terdakwa di tingkat kasasi, sehingga pelaku sebenarnya belum terungkap secara hukum.

4. Apa kontribusi Marsinah bagi hukum ketenagakerjaan Indonesia?

Kasus Marsinah memperkuat sorotan terhadap kebebasan berserikat dan intervensi militer dalam perselisihan perburuhan. Kasus ini tercatat di Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai kasus 1713. Peristiwa ini sering disebut bagian dari tekanan publik menuju reformasi perlindungan berserikat, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, meski tidak ada pasal yang lahir langsung darinya.

Baca Juga