LEXmedia. Profil Maqdir Ismail menyimpan kisah panjang tentang keberanian membela hak orang yang berhadapan dengan negara. Ia advokat senior, doktor ilmu hukum, sekaligus mantan aktivis bantuan hukum. Selama lebih dari empat dekade, ia berdiri di ruang sidang dengan satu keyakinan. Menurutnya, hukum harus adil sejak proses, bukan hanya pada putusan. Oleh karena itu, namanya kerap muncul dalam perkara besar yang menyita perhatian publik.
Akar Perjuangan dalam Profil Maqdir Ismail
Masa Kecil di Tanah Karet Baturaja
Maqdir Ismail lahir di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 18 Agustus 1954. Ayahnya seorang petani karet. Karena itu, masa kecilnya akrab dengan aroma getah dan kebun yang basah oleh embun pagi. Kehidupan sederhana itu menanamkan disiplin kerja yang kelak ia bawa ke ruang sidang.
Setelah itu, ia merantau ke Yogyakarta untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Ia meraih gelar sarjana hukum pada 1979. Selama kuliah, ia aktif di sejumlah organisasi, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Kembali Belajar Setelah Dua Dekade
Pendidikan Maqdir tidak berhenti di Yogyakarta. Namun, ia baru kembali ke bangku kuliah setelah dua puluh tahun berpraktik. Ia menyebut nasihat Adnan Buyung Nasution sebagai pemicunya: “jangan berhenti belajar”. Sebagai hasilnya, ia meraih gelar LL.M. dari University of Western Australia pada 1999.
Selanjutnya, ia menempuh program doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia dan lulus pada 2005. Disertasinya mengkaji independensi, akuntabilitas, dan transparansi Bank Indonesia. Di dalamnya, ia menyoroti kerancuan peran BI sebagai bank sentral. Promotornya, Prof. Sutan Remy Sjahdeini, kemudian mengajaknya mengajar di program pascasarjana FH UI.
Jejak Karier: Dari LBH ke Firma Hukum Sendiri
Kariernya bermula pada 1980, ketika ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum sebagai aktivis. Di sana, ia bersentuhan langsung dengan perkara hak asasi manusia. Selain itu, ia belajar bahwa orang kecil sering kalah sebelum sidang dimulai. Pengalaman itu membentuk cara pandangnya terhadap kekuasaan aparat.
Kemudian, pada 1995 ia ikut mendirikan kantor hukum Nasution, Soedibjo & Maqdir. Kantor ini lalu berganti nama menjadi Adnan Buyung Nasution & Partners. Ia bekerja di sana hingga akhir 2000. Setelah itu, ia membangun firma Maqdir Ismail & Partners bersama rekan-rekannya pada 2005. Firma ini menangani perkara perdata dan pidana, terutama perkara tindak pidana korupsi.
Peran Akademisi dalam Profil Maqdir Ismail
Di luar ruang sidang, Maqdir juga mengajar. Selain di pascasarjana FH UI, ia mengajar di Universitas Al Azhar Indonesia. Dengan demikian, ia menghubungkan teori di kelas dengan praktik di pengadilan. Mahasiswanya mendapat sesuatu yang jarang ada di buku teks, yaitu cerita nyata dari meja pembela.
Profil Maqdir Ismail sebagai Pendobrak Praperadilan
Kontribusi terbesar dalam profil Maqdir Ismail tampak pada perluasan objek praperadilan. Dulu, penetapan tersangka tidak bisa diuji lewat praperadilan. Akibatnya, seseorang bisa berstatus tersangka bertahun-tahun tanpa kepastian. Maqdir menilai keadaan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Oleh karena itu, ia mewakili Bachtiar Abdul Fatah, terpidana perkara bioremediasi PT Chevron, menguji KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Upaya itu berhasil. Melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, MK menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Selain itu, MK memaknai “bukti permulaan yang cukup” sebagai minimal dua alat bukti. MK juga mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka.
Di sela uji materi itu, ia juga memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan pada 2015. Sebagai hasilnya, praperadilan berubah menjadi alat kontrol nyata atas penyidik. Kini, banyak advokat memakai jalur yang ikut ia buka.
Pesan di Balik “KPK Juga Bisa Salah”
Sikap kritisnya terhadap aparat sudah lama terlihat. Bahkan, ia membukukan salah satu nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor dengan judul KPK Juga Bisa Salah. Judul itu terdengar provokatif. Namun, pesannya sederhana: lembaga penegak hukum tetap dijalankan manusia yang dapat keliru.
Membela dalam Perkara-Perkara Besar
Nama Maqdir melejit saat menangani perkara yang menyita perhatian nasional. Pada Desember 2017, ia menjadi kuasa hukum utama Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik. Sebelumnya, ia juga mendampingi Setya Novanto dalam kasus “Papa Minta Saham”.
Selanjutnya, ia menjadi kuasa hukum Romahurmuziy dalam sidang praperadilan pada 2019. Pada 2023, ia membela Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Dalam perkara itu, ia menyerahkan uang sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut memicu polemik dan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Kemudian, pada 2025 ia mendampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari pemeriksaan KPK hingga persidangan. Saat meminta waktu menyusun eksepsi, ia berseloroh, “Kami bukan Bandung Bondowoso.” Perkara itu berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto pada pertengahan 2025. Pilihan perkara semacam ini tentu mengundang kritik. Namun, ia konsisten berpegang pada hak setiap orang atas pembelaan.
Pandangan tentang Keadilan dan Pemberantasan Korupsi
Bayangkan ruang sidang Tipikor menjelang sore. Pendingin udara berdengung pelan, sementara tumpukan berkas menebal di meja jaksa. Di kursi pembela, Maqdir membuka catatan dengan tenang. Suaranya rendah, tetapi setiap kalimat menekan satu hal: proses harus adil.
Baginya, keadilan bukan sekadar hukuman yang berat. Sebaliknya, keadilan lahir dari prosedur yang jujur dan dapat diuji. Karena itu, ia pernah berpendapat bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa. Pendapat ini memantik perdebatan panjang di kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi.
Meski begitu, ia tidak menolak pemberantasan korupsi. Dalam permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pada 2024, ia menegaskan korupsi harus diberantas. Namun, ia mengingatkan bahwa “ada yang diduga sebagai korupsi, ternyata bukan korupsi”. Menurutnya, unsur kerugian negara terlalu mudah menjerat orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Gagasan untuk Pembaruan KUHAP
Selain itu, ia aktif menyumbang gagasan dalam pembahasan pembaruan KUHAP. Di hadapan DPR pada Maret 2025, ia mengusulkan agar aparat menahan tersangka setelah ada putusan pengadilan. Tujuannya, rumah tahanan tidak lagi sesak. Kemudian, pada Juli 2025 ia mengusulkan batasan pemblokiran aset. Alasannya, pemblokiran tanpa batas membuat perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan.
Gagasan-gagasan itu melanjutkan perjuangan gurunya. Saat Adnan Buyung Nasution wafat pada 2015, Maqdir menyebut revisi KUHAP dan perlindungan HAM sebagai pekerjaan yang harus berlanjut.
Warisan dan Makna Profil Maqdir Ismail bagi Hukum Indonesia
Pada akhirnya, profil Maqdir Ismail mengajarkan bahwa pembelaan bukan pengkhianatan terhadap keadilan. Sebaliknya, pembelaan yang kuat menjaga negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ia menunjukkan bahwa advokat, akademisi, dan aktivis bisa menyatu dalam satu sosok. Dengan demikian, kisahnya layak menjadi bahan renungan bagi generasi penegak hukum berikutnya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa Maqdir Ismail?
Maqdir Ismail adalah advokat senior Indonesia kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan, pada 18 Agustus 1954. Ia memulai karier sebagai aktivis Lembaga Bantuan Hukum pada 1980. Kemudian, ia mendirikan firma Maqdir Ismail & Partners pada 2005. Selain berpraktik, ia mengajar hukum di perguruan tinggi dan dikenal sebagai pembela dalam banyak perkara korupsi besar.
2. Apa latar belakang pendidikan Maqdir Ismail?
Maqdir Ismail meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada 1979. Setelah dua dekade berpraktik, ia meraih gelar LL.M. dari University of Western Australia pada 1999. Kemudian, ia lulus program doktor ilmu hukum Universitas Indonesia pada 2005 dengan disertasi tentang independensi, akuntabilitas, dan transparansi Bank Indonesia.
3. Apa kontribusi Maqdir Ismail terhadap praperadilan?
Maqdir Ismail mewakili Bachtiar Abdul Fatah menguji KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, MK menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Selain itu, MK memaknai bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti. Sebagai hasilnya, warga kini dapat menguji keabsahan status tersangka melalui praperadilan di pengadilan negeri setempat.
4. Perkara besar apa saja yang pernah ditangani Maqdir Ismail?
Maqdir Ismail pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto dalam perkara KTP elektronik pada 2017. Ia juga membela Komjen Pol Budi Gunawan dan Romahurmuziy dalam praperadilan. Selanjutnya, ia mendampingi Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G Kominfo pada 2023. Pada 2025, ia mendampingi Hasto Kristiyanto hingga perkara itu berakhir lewat amnesti presiden.
5. Bagaimana pandangan Maqdir Ismail tentang pemberantasan korupsi?
Maqdir Ismail mendukung pemberantasan korupsi, tetapi menekankan proses hukum yang adil. Ia pernah berpendapat bahwa korupsi bukan kejahatan luar biasa. Selain itu, ia menilai unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor terlalu mudah menjerat orang yang tidak bersalah. Karena itu, ia mengajukan uji materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pada 2024.
