LEXmedia. Pertanyaan prajurit TNI diadili di mana ketika melakukan tindak pidana umum kini memperoleh jawaban konstitusional. Pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menegaskan bahwa tindak pidana umum oleh prajurit pada prinsipnya menjadi kewenangan peradilan umum.
Namun, Putusan MK tersebut tidak serta-merta memindahkan semua perkara ke pengadilan negeri esok hari. MK memberi pembentuk undang-undang tenggat dua tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer. Oleh karena itu, publik perlu memahami dua lapis persoalan. Lapis pertama adalah arah hukum ke depan. Lapis kedua adalah aturan yang berlaku selama masa transisi.
Artikel ini mengurai kedua lapis itu secara berurutan. Pertama, kita membaca UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selanjutnya, kita menelaah substansi putusan MK. Terakhir, artikel ini menawarkan analisis dan rekomendasi kepatuhan bagi prajurit, satuan, korban, serta praktisi hukum.
Dasar Hukum: Ke Mana Prajurit TNI Diadili Menurut Undang-Undang?
Sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah lama memisahkan dua jenis pelanggaran prajurit. Masalahnya, pemisahan itu tertahan oleh ketentuan peralihan. Akibatnya, norma yang progresif di atas kertas tidak pernah berjalan di lapangan.
Pasal 65 dan Pasal 74 UU No. 34 Tahun 2004
Pasal 65 ayat (2) UU TNI membagi yurisdiksi berdasarkan jenis pelanggaran. Prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer. Sebaliknya, prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Namun, Pasal 74 UU TNI menunda berlakunya Pasal 65. Pasal itu menyatakan Pasal 65 baru berlaku saat undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan. Selama undang-undang baru belum terbentuk, prajurit tetap tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997.
Selain itu, perubahan UU TNI melalui UU No. 3 Tahun 2025 tidak menyentuh kedua pasal tersebut. Dengan demikian, amanat pemisahan yurisdiksi tetap menggantung selama lebih dari dua dekade.
Pasal 9 Angka 1 UU No. 31 Tahun 1997
UU Peradilan Militer memakai pendekatan berbeda. Pasal 9 angka 1 memberi pengadilan militer kewenangan mengadili tindak pidana oleh seseorang yang berstatus prajurit saat perbuatan terjadi. Kewenangan itu juga mencakup orang yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang-undang.
Kata kuncinya adalah frasa “tindak pidana” tanpa pembatasan. Oleh karena itu, pengadilan militer selama ini mengadili pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan oleh prajurit. Dasarnya bukan sifat perbuatan, melainkan status pelaku. Pendekatan ini dikenal sebagai yurisdiksi berbasis subjek atau ratione personae.
Pengecualian hanya muncul pada perkara koneksitas. Pasal 198 UU Peradilan Militer mengatur tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh prajurit dan warga sipil. Pada prinsipnya, perkara koneksitas diperiksa peradilan umum, kecuali ada keputusan menteri yang menetapkan sebaliknya.
Substansi Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025
Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu mengajukan permohonan ini. Mereka menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, sepanjang berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127. Para pemohon mendalilkan bahwa norma tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil.
Yurisdiksi Mengikuti Materi Perkara, Bukan Status Pelaku
MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai justifikasi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara. Status pelaku sebagai prajurit tidak cukup menjadi alasan.
Sebaliknya, tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP menjadi ranah peradilan umum, meskipun pelakunya prajurit. Menurut MK, pilihan ini menjamin akuntabilitas dan independensi peradilan. Selain itu, pilihan tersebut mencegah risiko impunitas. Mahkamah juga menilai tidak ada alasan mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum dalam keadaan damai.
Inkonstitusional Bersyarat dengan Tenggat Dua Tahun
Menariknya, MK tidak membatalkan Pasal 9 angka 1 secara langsung. Mahkamah menilai frasa “tindak pidana” merupakan norma esensial bagi seluruh UU Peradilan Militer. Oleh karena itu, MK memilih model inkonstitusional bersyarat.
Amar putusan menyatakan UU No. 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Syaratnya, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun. Jika tenggat itu terlewati, seluruh undang-undang kehilangan kekuatan hukum mengikat. Secara kalender, batas akhirnya jatuh pada Oktober 2028.
MK juga menggariskan muatan wajib revisi. Pertama, definisi tegas tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kedua, batas kewenangan mengadili antara dua lingkungan peradilan. Ketiga, penyatuan peradilan militer secara penuh dalam satu atap Mahkamah Agung. Terakhir, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili.
Analisis: Prajurit TNI Diadili di Mana Selama Masa Transisi?
Di titik inilah tafsir publik terbelah. Sebagian pihak membaca putusan ini sebagai larangan seketika bagi pengadilan militer. Namun, pembacaan normatif menunjukkan gambaran yang lebih berlapis.
Status Quo Hukum Masih Berlaku
Menurut hemat penulis, UU No. 31 Tahun 1997 tetap mengikat selama tenggat dua tahun. Model inkonstitusional bersyarat memang dirancang untuk menghindari kekosongan hukum. Selain itu, Pasal 74 UU TNI belum tersentuh putusan ini.
Konsekuensinya, praktik prajurit TNI diadili di peradilan militer untuk tindak pidana umum masih memiliki pijakan formal saat ini. Hal ini berlaku pula bagi perkara yang sedang berjalan. Meski demikian, pertimbangan MK sudah memberi arah tegas. Hakim, oditur, dan penyidik semestinya menjadikan arah tersebut sebagai pedoman tafsir.
Mengapa Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum Lebih Tepat
Penulis sependapat dengan pendekatan ratione materiae yang dipilih MK. Alasannya sederhana: korban tindak pidana umum umumnya warga sipil. Oleh sebab itu, forum peradilannya harus terbuka, independen, dan bebas dari pengaruh struktur komando.
Selain itu, MK mencatat bahwa rekrutmen dan pembinaan karier hakim militer masih melibatkan struktur komando TNI. Kondisi ini menimbulkan persoalan independensi struktural. Akibatnya, kepercayaan korban terhadap proses hukum ikut tergerus.
Di sisi lain, pimpinan TNI menyatakan akan mempelajari dan menaati putusan. Wakil Panglima TNI juga menegaskan bahwa peradilan militer tidak memberi kekebalan hukum. Kedua sikap tersebut patut dicatat sebagai modal awal transisi yang tertib.
Risiko Jika Tenggat Dua Tahun Terlewati
Persoalan paling serius justru terletak pada amar putusan itu sendiri. Jika DPR dan Presiden gagal merevisi tepat waktu, seluruh UU Peradilan Militer kehilangan kekuatan mengikat. Dampaknya tidak berhenti pada tindak pidana umum.
Sebagai hasilnya, perkara desersi, insubordinasi, dan tindak pidana militer murni ikut kehilangan dasar hukum acara. Pengalaman RUU Peradilan Militer yang tertunda sejak 2005 menunjukkan risiko ini nyata. Oleh karena itu, tenggat Oktober 2028 harus diperlakukan sebagai prioritas legislasi, bukan formalitas.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025 menggeser paradigma dari status pelaku menuju sifat perbuatan. Namun, perubahan itu baru tuntas setelah revisi UU Peradilan Militer berlaku. Selama masa transisi, para pemangku kepentingan dapat mengambil langkah berikut:
1. Pembentuk undang-undang: DPR dan Presiden perlu memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke Prolegnas prioritas. Revisi tersebut juga sebaiknya mengubah Pasal 74 UU TNI agar Pasal 65 segera efektif.
2. Prajurit dan satuan: Komandan satuan wajib memastikan prajurit memahami bahwa tindak pidana umum tidak lagi berlindung di balik status militer. Selain itu, satuan perlu bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
3. Korban dan keluarga: Korban sebaiknya mendokumentasikan bukti sejak awal dan mendampingkan perkaranya kepada advokat. Advokat dapat mendorong pemeriksaan koneksitas apabila ada pelaku sipil.
4. Penegak hukum: Penyidik POM, oditur, dan hakim militer dapat menjadikan pertimbangan MK sebagai pedoman tafsir. Sebaliknya, Mahkamah Agung perlu menyiapkan kapasitas pengadilan negeri untuk menerima limpahan perkara.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan prajurit TNI diadili di mana bergantung pada kecepatan legislasi. Arah konstitusionalnya sudah jelas: tindak pidana umum milik peradilan umum. Kini, tanggung jawab berpindah ke DPR dan Presiden untuk menuntaskannya sebelum Oktober 2028.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah prajurit TNI diadili di peradilan umum setelah Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025?
Secara prinsip, ya. MK menegaskan tindak pidana umum oleh prajurit TNI menjadi ranah peradilan umum. Namun, putusan ini berbentuk inkonstitusional bersyarat. Selama pembentuk undang-undang belum merevisi UU Peradilan Militer dalam tenggat dua tahun, UU No. 31 Tahun 1997 dan Pasal 74 UU TNI masih menjadi dasar formal penanganan perkara, termasuk perkara yang sedang berjalan.
2. Apa perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum?
Tindak pidana militer adalah perbuatan yang melanggar kepentingan khusus militer, seperti desersi, insubordinasi, atau menolak perintah dinas. Ketentuannya terdapat dalam KUHPM. Sebaliknya, tindak pidana umum adalah kejahatan yang dapat dilakukan siapa saja, seperti pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam KUHP. MK meminta revisi undang-undang memuat definisi tegas keduanya agar tidak lagi menimbulkan tafsir ganda.
3. Kapan batas waktu revisi UU Peradilan Militer?
MK memberi tenggat paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 15 Oktober 2026. Artinya, DPR dan Presiden harus menuntaskan perubahan UU No. 31 Tahun 1997 paling lambat Oktober 2028. Jika tenggat terlewati, seluruh undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana militer murni. Kondisi itu berpotensi menciptakan kekosongan hukum acara.
4. Bagaimana jika prajurit TNI dan warga sipil melakukan tindak pidana bersama-sama?
Perkara tersebut termasuk perkara koneksitas. Berdasarkan Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997, perkara koneksitas pada prinsipnya diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pengecualian berlaku jika keputusan menteri menetapkan perkara harus diperiksa peradilan militer. Korban dapat meminta advokat mengawal penentuan forum ini sejak tahap penyidikan, karena forum menentukan keterbukaan proses.
