
Putusan MK: Revisi UU Advokat
LEXmedia. Revisi UU Advokat kini bukan lagi sekadar wacana politik. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya menjadi kewajiban konstitusional melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Putusan ini memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun. Oleh karena itu, advokat, organisasi advokat, dan pengguna jasa hukum perlu memahami dampaknya sejak sekarang. Artikel ini mengurai isi








