Pada dasarnya, badan hukum di Indonesia yang memiliki pengaturan mengenai doktrin ultra vires adalah badan hukum perseroan. Sebelum berbicara doktrin ultra vires. Dasar muncul dan berkembangnya doktrin hukum ini diawali dalam sejarah hukum pada awal diakuinya badan hukum sebagi badan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang terpisah serta memiliki kekayaan yang terpisah dengan masing-masing pribadi dilandaskan dengan berbagai dasar dan filosofi hukum.
Istilah ultra vires ini diterapkan juga tidak hanya jika perusahaan melakukan tindakan yang sebenarnya dia punya kewenangan, tetapi dilaksanakan secara tidak teratur. Bahkan lebih jauh lagi, suatu tindakan digolongkan sebagai suatu ultra vires bukan hanya jika tindakannya melampaui kewenangannya yang tersurat ataupun yang tersirat dalam anggaran dasar tetapi juga jika tindakannya itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau bertentangan dengan ketertiban umum.
Menurut Gifis dan Stephen H sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady dalam Bukunya yang berjudul Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia (2014, hal. 102) , dimana dalam hukum setiap negara tanpa melihat negara tersebut tunduk pada sistem apapun umumnya menghadapi masalah yang disebut pelampauan kewenenangan (ultra vires) dari suatu perseroan. Istilah ultra vires berasal dari bahasa Latin yang berarti diluar atau melebihi kekuasaan yang diizinkan oleh hukum terhadap suatu badan hukum. Terminologi ultra vires dipakai khususnya terhadap tindakan perseroan yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan oleh anggaran dasarnya atau peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut. Istilah ultra vires diterapkan dalam arti yang luas yaitu termasuk tidak hanya kegiatan yang dilarang oleh anggaran dasarnya, tetapi melampaui kewenangan yang diberikan.
Namun Indonesia sebagai negara hukum perlu memfokuskan kepada landasan yuridisnya yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT 2007), didalam undang-undang ini memang menginsyaratkan doktrin ultra vires di Indonesia. Hanya saja penjabarannya dan aplikasinya dalam praktek hukum dan peradilan belum begitu berjalan, dengan melihat kompleksitas permasalahan tersebut, Inggris telah melakukan perkembangan aturan hukum di negara mereka untuk memberikan indikator yang jelas dalam penerapan doktrin ultra vires didalam companies act 2006.
Perkembangan doktrin ultra vires di Inggris mulai terlihat pada tahun 1880 dimana dalam kasus Attorney General v. Great Eastern Rallway Co. 5 A.C. 473, The House of Lords menegaskan kembali makna doktrin ultra vires yang ditegakkan dalam kasus Ashbury Rallway Carriage and Iron Company Ltd v. Hector Riche yang antara lain memutuskan bahwa doktrin ultra vires: “ought to be reasonable and not reasonable understood and applied and whatever may fairly be regarded as incidental to, or consequential upon those things which the legislature has authorized ought not to be held by judicial contruction to be ultra vires“.
Sesudah putusan kasus Attorney General v. Great Eastern Railway Co. maka selanjutnya pelaksanaan doktrin ultra vires mengalami pencerahan dimana penerapan doktrin ini didasarkan atas: “a company incorporated under the Company Act has power to carry out the object set out in the objects clause of its memorandum and also everything that is reasonably necessary to enable it to carry those objects“. Penerapan ini dilakukan oleh suatu perseroan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan mempunyai kuasa untuk melaksanakan obyek yang diatur dalam klausul obyek dari memorandumnya dan juga segala sesuatu yang secara wajar diperlukan untuk memungkinkan dilakukannya obyek-obyek tersebut. Memorandum yang dimaksud adalah Memorandum of Association yaitu anggaran dasar dalam company law di Inggris.
Perkembangan doktrin ini terlihat dalam Companies Act 2006 Inggris dimana dalam pendaftaran pendirian perusahaan tidak wajib lagi mencantumkan tujuan perusahaan seperti dapat dibaca dalam pasal 31 ayat (1): “Unless a companys articles specifically restrict the objects of the company, its object are unrestricted“. pasal 41 ayat (1) diatur: “In favour a person dealing with a company in good faith, the power of the directors to bind the company, or authorized to do so is deem to be free of any limitations under the company’s constitution“.
Ketentuan diatas menyatakan bahwa tujuannya tidak terbatas kecuali dalam perusahaan secara khusus membatasi tujuan tersebut serta untuk kepentingan setiap orang yang beritikad baik dengan suatu perseroan, kuasa direksi untuk mengikat atau diberi kuasa untuk mengikat perseroan dianggap bebas dari segala pembatasan menurut anggaran dasar perseroan.
Sehubungan dengan diundangkannya The Companies Acts 2006 tersebut, Gregory Mitchell dan Richard Brent sebagaimana dikutip oleh Jhonny Ibrahim dalam artikelnya yang berjudul Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya Terhadap Badan Hukum Privat (2011, hal. 246) menegaskan bahwa: “The Companies Act 2006 makes it difficult for and English registered company to seek to rely upon the strict English law ultra vires doctrine” . Dengan demikian perkembangan terbaru di Inggris mempersulit perusahaan yang terdaftar di Inggris untuk berusaha mengandalkan doktrin ini sehingga membatasi secara sangat ketat penerapan doktrin ultra vires tersebut.
Permasalahan di Indonesia dalam menerapkan doktrin ultra vires sebagai justifikasi yang ada didalam UU PT 2007 itu tidak ada batasan yang jelas mengenai kapan diterapkannya doktrin ini sehingga dalam praktik peradilan di Indonesia sangat jarang melihat persoalan hukum yang berkenaan dengan doktrin ultra vires sehingga tidak diketahui secara pasti bagaimana posisi yurisprudensi Indonesia dalam memberikan ketegasan batasan-batasan penting dalam doktrin ultra vires.
Apabila membandingkan pengaturan doktrin ultra vires di Indonesia dengan Inggris tentu masih jauh dari kata baik mengingat banyaknya polemik atau permasalahan hukum yang timbul terkait dengan hukum perseroan terbatas di Indonesia yang dimana terdapat kekaburan norma dalam doktrin ultra vires dalam UU PT 2007 yang tidak memberikan rambu-rambu yang jelas terkait doktrin ini yang menyebabkan tidak terlihat putusan pengadilan di Indonesia yang menggunakan doktrin ini dalam implementasinya. Doktrin yang implementasikan untuk mengatasi permasalahan dalam hukum perseroan pada umumnya terdiri atas: Business Judgement Rule (contoh: kasus Karen Agustiawan Mantan DIRUT Pertamina), Piercing The Corporate Veil (contoh: kasus PT. Effem Indonesia vs PT. Smak Snak dalam Putusan MA 89 PK/PDT/2010), Fiduciary Duty (contoh: kasus 5 mantan petinggi Waskita Karya tentang adanya proyek subkontraktor fiktif).
Oleh karena banyaknya kekurangan yang masih ada di UU PT 2007 Indonesia, maka dengan melakukan perbandingan hukum dalam Companies Act 2006 Inggris maka seyogyanya agar segera dilakukan legal reform dengan melakukan perbandingan legislasi terkait substansi demi terciptanya pengaturan mengenai doktrin ultra vires yang lebih baik dalam penegakan hukum perseroan terbatas di Indonesia.